TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mempawah menggelar Rapat Paripurna penyampaian pidato Penjabat (Pj) Bupati Mempawah mengenai Rencana Peraturan Daerah (Raperda) Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Mempawah Tahun Anggaran 2025.
Rapat Paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Safruddin Asra, didampingi Wakil Ketua Darwis Harafat dan Riduan M Yusuf, Senin 28 Oktober 2024 di Gedung DPRD Mempawah.
Dihadapan Pimpinan dan Anggota DPRD Mempawah, Ismail menjabarkan RAPBD TA 2025 dengan pendapatan sebesar Rp 1,123 triliun yang bersumber dari PAD Rp 158,75 miliar yang terdiri dari pajak daerah Rp 99,13 miliar, retribusi daerah 11,40 miliar, hasil pengelolaan kekayaan daerah Rp 6,25 miliar dan lain-lain PAD yang sah Rp 41,96 miliar.
Rapat Paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Safruddin Asra, didampingi Wakil Ketua Darwis Harafat dan Riduan M Yusuf, Senin 28 Oktober 2024 di Gedung DPRD Mempawah.
Dihadapan Pimpinan dan Anggota DPRD Mempawah, Ismail menjabarkan RAPBD TA 2025 dengan pendapatan sebesar Rp 1,123 triliun yang bersumber dari PAD Rp 158,75 miliar yang terdiri dari pajak daerah Rp 99,13 miliar, retribusi daerah 11,40 miliar, hasil pengelolaan kekayaan daerah Rp 6,25 miliar dan lain-lain PAD yang sah Rp 41,96 miliar.
• Pjs Bupati Sambas Marlyna Almuthahar Hadiri Paripurna Raperda APBD Tahun 2025
“Anggaran pendapatan transfer sebesar Rp 947,96 miliar terdiri atas transfer pemerintah pusat Rp 901,64 miliar, transfer antar daerah Rp 46,32 miliar. Lain-lain pendapatan yang sah Rp 16,92 miliar,” paparnya.
Sektor belanja, lanjut Ismail, diproyeksikan sebesar Rp 1,203 triliun yang terdiri atas belanja operasi Rp 898,50 miliar, belanja modal Rp 167,90 miliar, belanja tidak terduga Rp 3 miliar dan belanja transfer Rp 134,03 miliar.
“Untuk belanja operasi sebesar 898,50 miliar digunakan untuk belanja pegawai Rp 514,64 miliar, barang dan jasa Rp 357,97 miliar, hibah Rp 23,27 miliar dan bansos Rp 2,65 miliar,” bebernya.
Lalu, masih disampaikan Ismail, belanja modal akan dialokasikan untuk belanja peralatan dan mesin Rp 24,19 miliar, gedung dan bangunan Rp 86,82 miliar, jalan, jaringan dan irigasi Rp 53,38 miliar, aset tetap Rp 3,30 miliar dan aset lainnya Rp 209,5 juta,” urainya.
Ismail juga memaparkan penggunaan belanja tidak terduga sebesar Rp 3 miliar untuk keadaan darurat termasuk kepentingan mendesak dan belanja bantuan sosial yang tidak direncanakan sebelumnya.
“Pada RAPBD TA 2025 ini terdapat defisit Rp 79,80 miliar yang berasal dari selisih pendapatan dikurangi belanja, serta SILPA sebesar Rp 79,80 miliar,” rincinya.
Dalam kesempatan itu pula, Ismail menyampaikan informasi yang diperolehnya dari portal Kementrian Keuangan RI berkenaan dengan persetujuan perhitungan alokasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau untuk provinsi dan kabupaten kota di Kalbar.
“Untuk Kabupaten Mempawah, DBH Rp 24,54 miliar, DAU yang tidak ditentukan penggunaannya Rp 491,66 miliar, DAU yang ditentukan penggunaannya Rp 127,62 miliar, DAK fisik Rp 50,88 miliar, DAK Non Fisik Rp 135,58 miliar dan dana desa Rp 61,54 miliar. Sehingga total transfer pemerintah pusat Rp 891,84 miliar,” paparnya.
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!