TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Agama (Kemenag) 2024 telah memasuki tahap pengolahan nilai SKD.
SKD CPNS 2024 berlangsung pada 16 Oktober 2024 hingga 14 November 2024.
Tes SKD merupakan tes yang sangat penting untuk dapat melaju ke tahap berikutnya.
Jika dinyatakan lolos tahap SKD, peserta akan berlanjut ke tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Namun, untuk mencapai itu, peserta CPNS Kemenag 2024 harus melalui dua syarat lolos SKD yakni passing grade dan perankingan.
Salah satu syarat lolos SKD yakni passing grade merupakan syarat berupa nilai ambang batas yang wajib dipenuhi peserta.
Nilai ambang batas yang dimaksud adalah nilai dari Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU) dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
• Benarkah Capai Passing Grade Belum Tentu Lolos Tes SKD CPNS 2024? Simak Jawaban BKN
Berikut passing grade yang harus dilalui CPNS Kemenag 2024:
- TWK: Minimal 65
- TIU: Minimal 80
- TKP: Minimal 166
Ketahui ketiga tes di SKD berikut ini:
TWK: tes menguji pengetahuan umum tentang implementasi terhadap perundang-undangan, pancasila dan integritas.
TIU: tes yang menguji kemampuan logika, hitung-hitungan dan analisis.
TKP: tes yang menilai karakter dan etika peserta
• BEDA Nasionalisme, Cinta Tanah Air, Patriotisme dan Bela Negara di Tes TWK SKD CPNS 2024