TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Hulu, H Mohd Zaini, membuka secara resmi acara Sosialisasi Percepatan Penggunaan Aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) Republik Indonesia, di aula DPRD Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat, Kamis 17 Oktober 2024.
Zaini menjelaskan, kegiatan yang dilaksanakan ini adalah bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan percepatan implementasi aplikasi SIPD dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih efektif.
"Dimana SIPD menyatukan data baik dari perencanaan, keuangan, sampai dengan pelaporan daerah seluruh Indonesia, karena untuk dibuat agar layanan pemerintahan berjalan lebih efektif dan efisien," ujarnya.
• Imigrasi Putussibau Rangkul Semua Sektor di Kapuas Hulu untuk Awasi Orang Asing
Zaini juga menyampaikan, SIPD adalah merupakan suatu inovasi yang diperkenalkan oleh Kementerian Dalam Negeri dan diatur oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019.
"Peraturan ini mulai berlaku sejak 27 September 2019," ucapnya.
Sekda berharap, melalui sosialisasi ini, seluruh perangkat daerah di Kapuas Hulu dapat segera memanfaatkan SIPD secara optimal, guna mendukung transparansi, akuntabilitas, dan peningkatan kinerja.
"Dalam sosialisasi ini para peserta diberikan pelatihan langsung terkait penggunaan aplikasi SIPD, agar implementasinya dapat berjalan maksimal di seluruh tingkat pemerintahan daerah," ungkapnya. (*)
Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW DI SINI
Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini