TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU- Penuntut umum Kejaksaan Negeri Sanggau menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap 2) dari penyidik terhadap tersangka inisial JHS pada perkara dugaan tindak pidana korupsi dana APBDesa Semongan, Kecamatan Noyan, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, tahun Anggaran 2022.
"Pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap 2) tersebut terkait dengan perkara tindak pidana korupsi dana APBDesa Semongan Tahun Anggaran 2022, yang berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap (P-21),"kata Kajari Sanggau Dedy Irwan Virantama melalui Plh Kasi Intel Kejari Sanggau Ferry.
Dikatakannya, tersangka dalam melakukan pengelolaan dana bersumber dari dana APBDesa Semongan tahun anggaran 2022 periode Agustus 2022 sampai dengan Desember 2022, tidak bisa dipertangungjawabkan.
"Sehingga mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan Negara/Daerah dengan total sebesar Rp. 417.510.300,"katanya.
• Berkas Perkara Lengkap, Tersangka Kasus Korupsi Pembayaran Tera Ulang Dipindahkan ke Lapas Pontianak
Terhadap tersangka JHS disangkakan melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
"Dalam perkara tindak pidana korupsi yang sudah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti oleh Penyidik kepada penuntut umum, tersangka dilakukan penahanan oleh penuntut umum selama 20 hari dimulai hari ini," tuturnya.
Selanjutnya, tersangka ditahan di Rutan Pontianak, dimana dalam waktu yang tidak lama penuntut umum segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan untuk proses persidangan.
Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak DI SINI