Cara Tetap Dapat Layanan Faskes 1 BPJS di Luar Domisili, Cocok Jika Bertugas Luar Kota

Penulis: Madrosid
Editor: Madrosid
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Perubahan data faskes 1 BPJS Kesehatan secara online menggunakan aplikasi JKN Mobile. Perubahan data ini bisa dilakukan setiap 3 bulan sekali dan aktif tiap tanggal 1.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Setiap warga negara Indonesia untuk menjadi peserta BPJS Kesehatan.

Layanan ini memudahkan dalam pelayanan kesehata bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Namun sebagian orang mungkin masih bingung untuk menggunakannya.

Bahkan mungkin masih ada yang belum pernah menggunakan BPJS Kesehatan lantaran tidak cocok dengan layanan faskes 1.

Atau karena pindah tugas alias bekerja di luar domisi.

Tentunya hal itu bukan menjadi suatu halaman, sebab BPJS Kesehatan ini berlaku di seluruh Indonesia.

Hanya saja memang perlu ada penyesuaian untuk mendapatkan layanan faskes 1 yang sudah ditentukan sebelumnya.

Baca juga: BPJS Kesehatan Anugerahkan Penghargaan Istimewa bagi Jurnalis dan Media Massa

Jika memang tidak puas dengan layanan faskes 1 atau memang karena pindah tugas, maka yang perlu dilakukan adalah melakukan pengajuan pindah faskes.

Cara sangatlah mudah, bisa secara online melalui aplikasi JKN Mobile.

Syarat pindah faskes 1 bisa dilakukan tiap 3 bulan sekali.

Serta untuk aktifnya penggunaan faskes yang pindah dimulai dari bulan berikutnya mulai tanggal 1.

Berikut ini cara pindah faskes 1 secara online

- Pakai Aplikasi JKN Mobile.

- Jika belum tinggal daftarkan nomor telepon dan emailnya.

- Login ke Aplikasi JKN mobile.

- Masuk ke menu Perubahan Data peserta.

- Pilih faskes mana yang diinginkan pada bagian Fasilitas Kesehatan Tingkat I (satu).

- Mulai dari pemilian propinsi, kabupaten, layanan kesehatan puskesmas, klinik pratama atau dokter yang buka praktek.

- Selesaikan lalu save.

- Seluru perubahan data itu akan berlaku mulai tanggal 1 mendatang.

Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW di sini

Cek berita dan artikel menarik lainnya melalui akses Google News

 

Berita Terkini