TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut syarat umum dan tambahan Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) telah merilis aturan terkait seleksi PPPK 2024.
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menpan RB Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Dalam aturan itu, mengatur ketentuan syarat umum dan tambahan bagi pelamar PPPK 2024.
Berikut syarat umum dan tambahan bagi pelamar PPPK 2024:
• RESMI! Pendaftaran Seleksi PPPK 2024 Dibuka 1 Oktober, Cek Jadwal Lengkap Disini
Syarat Umum
1. Usia minimal 20 tahun dan maksimal 1 tahun sebelum batas usia jabatan yang dilamar.
2. Tidak pernah dipidana penjara dengan hukuman dua tahun atau lebih.
3. Tidak pernah diberhentikan tidak hormat dari PNS, PPPK, TNI, Polri, maupun pegawai swasta.
4. Tidak sedang berstatus sebagai calon PNS, PNS, atau anggota TNI/Polri.
5. Tidak terlibat dalam politik praktis atau menjadi anggota partai politik.
6. Memenuhi kualifikasi pendidikan sesuai dengan jabatan yang dilamar.
7. Memiliki sertifikasi keahlian jika diperlukan.
8. Sehat jasmani dan rohani.
9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau luar negeri yang ditentukan pemerintah.