TRIBUNPONTIANAK.CO.ID,SINTANG - Tim Resmob Satreskrim Polres Sintang, Polda Kalbar mengamankan seorang remaja berinisial SP, Rabu 18 September 2024 malam.
Remaja berusia 23 tahun asal Kecamatan Kayan Hilir ini diamankan atas dugaan mengedarkan uang palsu.
Polisi tak menyebut lokasi pasti SP diamankan. Namun narasi yang beredar, pelaku ditangkap warga di Parkiran SMA 3 Sintang.
Peredaran uang palsu tersebut berhasil dibongkar usai Satreskrim Polres Sintang mengerahkan unit Resmob yang dipimpin oleh Aipda Marius Risno pada Rabu pukul 23.00 Wib.
• Kasatgas Binmas Ingatkan Warga Waspada dengan Peredaran Uang Palsu Jelang Lebaran Idul Fitri
Kapolres Sintang AKBP I Nyoman Budi Artawan membenarkan penangkapan terhadap pelaku pengedar uang palsu yang merupakan seorang pria berinisial SP (23) warga Kecamatan Kayan Hilir, Kabupaten Sintang.
Diceritakan oleh Kapolres Sintang melalui Kasat Reskrim AKP Ryan Eka Cahya, pengungkapan tindak pidana uang palsu tersebut bermula dari laporan adanya seorang pria yang menukarkan uang dan terindikasi uang yang ditukarkan adalah palsu.
Menindaklanjuti laporan tersebut unit Resmob melakukan penyelidikan hingga ditemukan sejumlah barang bukti berupa 8 (delapan) lembar uang Palsu pecahan Rp. 100.000, sepuluh lembar uang palsu pecahan Rp. 50.000 (lima pulih ribu rupiah) dan 1 (satu) lembar uang palsu pecahan Rp. 50.000 yang sudah rusak.
“Jumlah keseluruhan barang bukti uang palsu yang telah kita amankan totalnya senilai Rp.1.350.000,” Ungkap Kasat Reskrim.
Adapun dalam kasus ini pelaku dijerat dengan pasal 244 KUHP tentang Tindak Pidana Uang Palsu.
Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak DI SINI