TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG - Polres Sintang mengungkap tindak pidana peredaran uang palsu yang terjadi di wilayah Sintang, Kamis 19 September 2024.
Peredaran uang palsu tersebut berhasil dibongkar usai Satreskrim Polres Sintang mengerahkan unit Resmob yang dipimpin oleh Aipda Marius Risno pada Rabu 18 September 2024 pukul 23.00 Wib.
Kapolres Sintang AKBP I Nyoman Budi Artawan S.H., S.I.K., M.M membenarkan penangkapan terhadap pelaku pengedar uang palsu yang merupakan seorang pria berinisial SP (23) warga Dusun Montap Raya Kecamatan Kayan Hilir Kabupaten Sintang.
• Tim Resmob Satreskrim Polres Sintang Amankan Terduga Pengedar Uang Palsu
Diceritakan oleh Kapolres Sintang melalui Kasat Reskrim AKP Ryan Eka Cahya, pengungkapan tindak pidana uang palsu tersebut bermula dari laporan adanya seorang pria yang menukarkan uang dan terindikasi uang yang ditukarkan adalah palsu.
Menindaklanjuti laporan tersebut unit Resmob melakukan penyelidikan hingga ditemukan sejumlah barang bukti berupa 8 (delapan) lembar uang Palsu pecahan Rp. 100.000 sepuluh)lembar uang palsu pecahan Rp. 50.000 dan satu lembar uang palsu pecahan Rp. 50.000 yang sudah rusak.
“Jumlah keseluruhan barang bukti uang palsu yang telah kita amankan totalnya senilai Rp.1.350.000.” ungkap Kasat Reskrim.
Adapun dalam kasus ini pelaku dijerat dengan pasal 244 KUHP tentang Tindak Pidana Uang Palsu.
Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak DI SINI