Polsek Sajingan Besar Lakukan Monitoring Pertambangan Ilegal di Sajingan Besar Sambas

Editor: Jamadin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolsek Sajingan Besar Iptu Edy Sutrisno S.H.,M.H., bersama-sama dengan personel Koramil Sejangkung 1208-02/Sjk telah melaksanakan kegiatan monitoring dan pengecekan di lokasi yang diduga digunakan untuk pertambangan emas tanpa izin di area PT. Darmex Agro Group Kalbar, khususnya di PT. Wahana Hijau Semesta, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, Rabu 11 September 2024)

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS -  Polsek Sajingan Besar, Kapolres Sambas AKBP Sugiyatmo S.I.K melalui Kapolsek Sajingan Besar Iptu Edy Sutrisno S.H.,M.H., bersama-sama dengan personel Koramil Sejangkung 1208-02/Sjk telah melaksanakan kegiatan monitoring dan pengecekan di lokasi yang diduga digunakan untuk Pertambangan Emas Tanpa Izin di area PT. Darmex Agro Group Kalbar, khususnya di PT. Wahana Hijau Semesta, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, Rabu 11 September 2024.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari surat PT. Darmex Agro Group Kalbar yang bernomor 169/Dept.Leg.Ltg-KBL/VIII/2024 tertanggal 9 September 2024, yang berisi himbauan dan peringatan terkait aktivitas pertambangan emas liar di wilayah tersebut.

Monitoring dan pengecekan ini dipimpin oleh Kapolsek Sajingan Besar, Iptu Edy Sutrisno, S.H., M.H., bersama lima personil Polsek Sajingan Besar dan dua personil Koramil Sejangkung1208-02/Sjk.

Wantannas RI Kumpulkan Data Soal Akselerasi Hilirisasi Usaha Pertambangan Mineral di Sintang

Selama pengecekan, petugas menemukan bekas lokasi pertambangan emas dan beberapa pondok yang diduga digunakan sebagai tempat istirahat para pekerja pertambangan ilegal.

Tindakan tegas diambil dengan memusnahkan barang-barang yang diduga digunakan dalam aktivitas ilegal tersebut dengan cara dibakar.

 

Barang-barang yang dimusnahkan meliputi lima pondok terbuat dari terpal, empat buah selang, dan dua buah pipa paralon.

Dalam pengecekan tersebut, tidak ditemukan orang melakukan aktivitas pertambangan saat itu. Bahwa kegiatan monitoring ini merupakan bagian dari upaya Kepolisian untuk menanggulangi kegiatan pertambangan tanpa izin (PETI) di Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, dan untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.

Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak DI SINI

Berita Terkini