TRIBUNPONTIANAK.CO.ID- Pasal 1 Nomor 6 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 menjelaskan pengertian NPWP adalah identitas atau tanda pengenal bagi warga Wajib Pajak yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah dokumen penting sebagai bukti bahwa Anda ialah wajib pajak yang diakui oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Sekarang, cara cek NPWP perusahaan pun bisa dilakukan melalui online. Jadi Anda tidak perlu repot-repot datang ke kantor pajak.
Wajib Pajak merupakan orang pribadi atau badan di mana meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang memiliki hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
NPWP sendiri memiliki 15 digit angka yang terdiri dari sembilan angka pertama sebagai kode unik identitas Wajib Pajak.
Kode unik inilah yang nantinya akan dijadikan data perpajakan seorang Wajib Pajak agar tidak tertukar dengan orang lain.
• Contoh Surat Paklaring Kerja yang Lengkap dan Benar dari Perusahaan
Cara Cek NPWP Perusahaan Online
Sesuai dengan peraturan pemerintah yang berlaku, setiap orang yang sudah memiliki penghasilan wajib untuk memiliki NPWP. Ada beberapa cara yang bisa dilakukan untuk cek NPWP baik untuk pribadi atau perusahaan.
Pengecekan status pajak harus dilakukan secara berkala agar Anda bisa mengetahui status pajak apakah masih aktif atau sudah mati. Dengan kemudahan teknologi, saat ini pengecekan NPWP perusahaan bisa dilakukan secara online dengan bermodalkan gadget.
Ada lima cara cek NPWP perusahaan online, di antaranya sebagai berikut.
1. Cara Cek NPWP Perusahaan Melalui Website Resmi
Cara yang pertama adalah dengan mengunjungi website resminya. Ikuti panduan berikut.
Akses website ereg.pajak.go.id.
Lalu masukan nomor NPWP dengan lengkap dan benar.
Kemudian akan keluar hasilnya. Jika NPWP masih aktif, maka nomor dan identitas lainnya akan muncul secara otomatis. Namun, bila tidak muncul apapun, berarti NPWP Anda belum atau sudah tidak aktif lagi. Jika hal itu terjadi, maka Anda harus mendatangi kantor pajak untuk mengonfirmasi masalah tersebut.
2. Cara Cek NPWP Perusahaan dengan Aplikasi DJP
Selain dari website resminya, Anda juga bisa mengecek NPWP perusahaan secara online melalui aplikasi DJP. Aplikasi ini bisa Anda unduh di Android dan iOS.
Setelah Anda mengunduh aplikasi DJP, masukan nomor NPWP dengan benar dan lengkap.
Buka dashboard yang ada di dalam halaman web.
Jika NPWP Anda masih aktif, maka nomor dan identitas lainnya akan muncul secara otomatis. Namun, bila tidak muncul apapun, itu artinya NPWP Anda belum atau sudah tidak aktif lagi. Apabila hal tersebut terjadi, Anda perlu mendatangi kantor pajak untuk melakukan konfirmasi terkait ini.
• CONTOH Soal CPNS Kemenkumham 2024 Lengkap Kunci Jawaban
3. Cara Cek NPWP Perusahaan Melalui Kring Pajak
Berikutnya, cara mengecek NPWP perusahaan juga dapat dilakukan dengan menelpon nomor Kring Pajak. Kring Pajak merupakan nomor resmi yang bisa Anda hubungi untuk mengecek NPWP atau masalah lainnya terkait wajib pajak.
Anda cukup menghubungi nomor 1500200. Nomor resmi ini bisa dihubungi selama 24 jam. Anda tidak perlu ragu atau khawatir akan kerahasiaan data. Melalui Kring Pajak, kerahasiaan dan keamanan informasi nasabah akan terjamin.
4. Cara Cek NPWP Perusahaan Online Menggunakan KTP dan KK
Pada tahun 2021, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meluncurkan aplikasi untuk cek NPWP dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP dan nomor Kartu Keluarga (KK).
Hal ini bisa sangat membantu untuk melihat NPWP perusahaan secara online, terutama jika Anda lupa atau kehilangan kartu NPWP.
Namun sebelum menggunakan cara ini, pastikan Anda sudah melakukan validasi NPWP. Artinya nomor NIK dan nomor KK Anda sudah terdaftar di data Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
- Akses website ereg.pajak.go.id/ceknpwp
- Lalu masukan NIK KTP dan juga nomor KK
- Pada halaman website Anda akan menerima peringatan seperti:
“Catatan: Data NIK dan KK harus sesuai untuk melakukan validasi NPWP. Untuk keamanan, informasi Nama Wajib Pajak disamarkan.”
Hal ini dilakukan karena Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjaga kerahasiaan atas segala informasi wajib pajak terkait. Meskipun nomor NPWP dan NIK KTP serta nomor KK tersambung, wajib pajak tidak dapat melihat keseluruhan data Anda. Namun akan diberitahukan apakah NPWP masih aktif atau tidak.
5. Cara Cek NPWP Perusahaan Melalui Email
Cara berikutnya adalah Anda bisa melakukan cek NPWP secara online melalui email. Adapun langkah-langkahnya ialah sebagai berikut.
- Cari informasi terkait alamat email kantor pajak tempat NPWP Anda didaftarkan.
- Siapkan scan KTP untuk dicantumkan di email.
- Jangan lupa untuk melampirkan data-data pajak yang masih disimpan, seperti surat-surat dari kantor pajak.
- Tulis keperluan dan alasan Anda untuk cek NPWP di body email.
- Kirim semua dokumen ke alamat email yang dituju dan tunggu balasan dari kantor pajak terkait.
- Atau Anda juga bisa mengirim email melalui alamat pengaduan@pajak.go.id dan jangan lupa untuk menyematkan tujuan serta alasannya.
• Contoh Surat Perpanjangan Kontrak Karyawan Magang dan PKWT
Cara Cek NPWP Perusahaan Offline
Khusus untuk cek NPWP perusahaan, Anda diwajibkan membawa akta perusahaan atau instansi, serta surat kuasa bila Anda bukanlah direktur dari perusahaan terkait.
Surat kuasa ini nantinya akan diberikan kepada petugas pajak guna melakukan validasi dan memberikan informasi tentang NPWP perusahaan Anda.
Sebenarnya, proses cek NPWP perusahaan offline atau mendatangi kantor pajak tidaklah memakan waktu lama.
Jika Anda sudah memiliki dan menyiapkan dokumen yang diminta, maka petugas pajak akan melakukan validasi dengan cepat.
(*)
Informasi Terkini Tribun Pontianak Kunjungi Saluran WhatsApp
Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini