Bea Cukai Kalbagbar Gagalkan Ekspor Ilegal 8 Kontainer Rotan di Pelabuhan Dwikora

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Kanwil Ditjen Bea dan Cukai Kalbagbar Imik Eko Putro  didampingi Kabid Fasilitas Kepabeanan Ditjen Bea Cukai Kalbagbar Beni Novri bersama  perwakilan Ditreskrimsus Polda Kalbar, Kodam XII Tanjungpura dan Lantamal XII Pontianak saat periksa kontainer yang berisikan rotan pada Selasa 27 Agustus 2024 di Pelabuhan Dwikora Pontianak.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Ditjen Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Barat berhasil menggagalkan upaya penyelundupan delapan kontainer berisi rotan yang diduga kuat  hendak diekspor secara ilegal ke china.

Saat memeriksa langsung isi kontainer, Kepala Kanwil Ditjen Bea dan Cukai Kalbagbar Imik Eko Putro memastikan pihaknya beberapa instansi vertikal bersama melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini

Dirinya pun menuturkan akan berkoordinasi dengan pihak instansi lain untuk memastikan kualitas dan asal usul rotan yang berada di 8 kontainer yang berhasil di sita.

Imik pun mengatakan, pengungkapan kasus ini tak lepas dari sinergisitas yang melakukan koordinasi yang dilakukan bersama instansi terkait.

Seperti diketahui dalam konferensi pers yang digelar Kanwil Ditjen Bea dan Cukai Kalbagbar yang turut di hadiri perwakilan Ditreskrimsus Polda Kalbar, Lantamal XII Pontianak, Pelindo, Balai Karantina, Kejati Kalbar serta Kodam XII Tanjungpura juga turut menghadirkan 8 Kontainer yang berisikan ratusan kemasan Rotan tersebut diamankan di area khusus di Pelabuhan Dwikora, Pontianak, pada Rabu 27 Agustus 2024 siang. 

Baca juga: Pemkab Kubu Raya Siapkan Perda Khusus Penanganan Penyandang Disabilitas 

Kabid Fasilitas Kepabeanan Ditjen Bea Cukai Kalbagbar Beni Novri saat menyampaikan pres rilis mengatakan terkait digagalkannya 8 Kontainer berisikan rotan dari hasil pemeriksaan ditemukan indikasi adanya pelanggaran kepabeanan dalam Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB).

"Dalam dokumen disebutkan kelapa atau coconut yang tujuan ke China, ternyata Delapan kontainer rotan ini merupakan milik eksportir dengan inisial CV MAS,"katanya 

Dari hasil pemeriksaan, didapati rotan berbagai bentuk dan ukuran sebanyak 861 kemasan dengan berat sebesar seitar 50.307 kilogram.

"Adapun perkiraan nilai barang tersebut sebesar Rp2,5 miliar, saat ini penanganan  kasus ini kita sudah mengirimkan SPDP ke kejaksaan tinggi Kalbar," ujarnya.

Beni juga menuturkan untuk sementara kasus akan dikenakan Pasal yang disangkakan adalah Pasal 103 huruf (a) UU Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang kepabeanan.

Adapun ancaman pidana penjaranya paling singkat dua tahun dan paling lama  delapan tahun.

"Denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp5 miliar rupiah," pungkasnya. (*)

Informasi Terkini Tribun Pontianak Kunjungi Saluran WhatsApp

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini disini

Berita Terkini