TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Seluruh eks THK 2 masuk dalam daftar penerimaan PPPK Guru Non-PNS 2024.
THK 2 adalah tenaga honorer yang penghasilannya bukan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun bukan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Eks THK 2 atau tenaga honorer kategori 2 merupakan pelamar yang daftar PPPK guru 2023 tahun lalu.
Seluruh nama mereka terdaftar di eks THK 2 Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Berdasarkan penataan honorer disebutkan Undang-Undang No. 20/2023 tentang ASN, bahwa pegawai non-ASN wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024.
Sebagai program penerimaan PPPK guru dalam langkah kebijakan dari pemerintah dalam menuntaskan permasalahan tenaga non-ASN atau honorer.
Baca juga: MATERI Bahasa Inggris Kelas 10 SMA / MA Kurikulum Merdeka, Download Buku Guru dan Siswa PDF
Makanya seluruh formasi PPPK 2024 merupakan tenaga non-ASN dan eks THK 2 yang terdata dalam sistem BKN.
Baik itu Tenaga Non-ASN adalah Pegawai Non PNS, Tenaga Harian Lepas, Pegawai Tidak Tetap, Tenaga Kontrak yang dipekerjakan oleh pemerintah.
Dikutip dari lama SSCASN BKN berdasarkan surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 5 Tahun 2010,
Kriteria THK 2
1. Diangkat pejabat yang berwenang
2. Bekerja di instansi pemerintah
3. Masa kerja minimal satu tahun per 31 Desember 2005 dan sampai sekarang masih bekerja secara terus-menerus
4. Usia minimal 19 tahun dan tidak boleh lebih dari 46 tahun per 1 Januari 2006.
5. Eks THK 2 dapat melamar pada PPPK guru 2023 untuk kebutuhan khusus. Pelamar dengan status ini menjadi prioritas kedua dalam seleksi.
Untuk memastikan nama kita masuk dalam daftar Eks THK 2 dapat dicek secara langsung melalui laman sscasn.
Pastikan bahwa nama kita terdaftar supaya masuk dalam penerimaan PPPK Guru non-PNS di tahun 2024.
Cek hasil pendataan Non-ASN pada masing-masing Biro SDM/BKD/BKPSDM/BKPP instansinya.
Cara Cek Nama Eks THK 2
1. Buka laman https://sscasn.bkn.go.id/.
2. Masuk menu Helpdesk.
3. Klik 'Layanan Helpdesk.
4. Klik Pengaduan Data PPPK, lalu pilih Lupa Nomor THK 2.
5. Masukkan nama lengkap tanpa gelar depan dan belakang.
6. Masukkan NIK, Nomor KK, Tempat dan Tanggal Lahir, Instansi saat pendataan THK 2.
7. Isikan kronologi aduan dengan maksimal 500 karakter.
Golongan lain yang didahulukan
1. Pelamar Prioritas
Pelamar prioritas adalah peserta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru tahun 2021 dan belum pernah dinyatakan lulus pada seleksi PPPK JF Guru periode sebelumnya.
2. Guru non ASN di sekolah negeri
Guru non ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek) dan memiliki masa kerja paling rendah 3 tahun.
3. Pelamar pada kebutuhan umum
Kriteria pelamar pada penetapan kebutuhan umum meliputi:
a. lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada pangkalan data (database) kelulusan pendidikan profesi guru di Kemdikbudristek.
b. guru yang terdaftar di Dapodik Kemdikbudristek.
Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW di sini
Cek berita dan artikel menarik lainnya melalui akses Google News