TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Seluruh eks THK 2 masuk dalam daftar penerimaan PPPK Guru Non-PNS 2024.
THK 2 adalah tenaga honorer yang penghasilannya bukan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun bukan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Eks THK 2 atau tenaga honorer kategori 2 merupakan pelamar yang daftar PPPK guru 2023 tahun lalu.
Seluruh nama mereka terdaftar di eks THK 2 Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Berdasarkan penataan honorer disebutkan Undang-Undang No. 20/2023 tentang ASN, bahwa pegawai non-ASN wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024.
Sebagai program penerimaan PPPK guru dalam langkah kebijakan dari pemerintah dalam menuntaskan permasalahan tenaga non-ASN atau honorer.
Baca juga: MATERI Bahasa Inggris Kelas 10 SMA / MA Kurikulum Merdeka, Download Buku Guru dan Siswa PDF
Makanya seluruh formasi PPPK 2024 merupakan tenaga non-ASN dan eks THK 2 yang terdata dalam sistem BKN.
Baik itu Tenaga Non-ASN adalah Pegawai Non PNS, Tenaga Harian Lepas, Pegawai Tidak Tetap, Tenaga Kontrak yang dipekerjakan oleh pemerintah.
Dikutip dari lama SSCASN BKN berdasarkan surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 5 Tahun 2010,
Kriteria THK 2
1. Diangkat pejabat yang berwenang
2. Bekerja di instansi pemerintah
3. Masa kerja minimal satu tahun per 31 Desember 2005 dan sampai sekarang masih bekerja secara terus-menerus
4. Usia minimal 19 tahun dan tidak boleh lebih dari 46 tahun per 1 Januari 2006.
5. Eks THK 2 dapat melamar pada PPPK guru 2023 untuk kebutuhan khusus. Pelamar dengan status ini menjadi prioritas kedua dalam seleksi.