CPNS 2024

Syarat Daftar 2x Ikut Tes CPNS dan Juga PPPK 2024 Secara Bersamaan Apakah Bisa Cek Disini

Editor: Rizky Zulham
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi seleksi Tes CPNS 2024. Syarat Daftar 2x Ikut Tes CPNS dan Juga PPPK 2024 Secara Bersamaan Cek Disini.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut syarat dan cara daftar CPNS dan PPPK 2024 sesuai aturan terbaru apakah bisa ikut dua kali secara bersamaan cek disini.

Seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) merupakan kesempatan bagi masyarakat yang ingin menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Menurut Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, pegawai ASN dibagi menjadi dua, yakni PNS dan PPPK.

PNS merupakan warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu dan diangkat sebagai ASN secara tetep oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

Sementara PPPK diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka menjalankan tugas pemerintahan.

Resmi Berubah! Jumlah Soal dan Bobot Nilai Semua Materi SKD CPNS 2024 Cek Disini

Biasanya seleksi CPNS dan PPPK dilakukan dalam waktu berdekatan.

Namun, apakah pelamar CPNS boleh ikut mendaftar seleksi PPPK agar mendapat kesempatan diterima lebih besar?

Ikut seleksi CPNS dan PPPK

Menjawab hal tersebut, Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Vino Dita Tama mengatakan, pelamar yang sudah terdaftar dalam seleksi CPNS tidak bisa mengikuti rekrutment PPPK dalam periode tahun yang sama.

Vino menambahkan, ketentuan itu telah disampaikan oleh BKN melalui media sosial dan situs resminya.

Oleh karena itu, ia mengimbau masyarakat yang ingin mengikuti seleksi ASN untuk memantau informasi terbaru.

"Kami sampaikan di kanal informasi BKN sesuai ketentuan pengadaan CPNS tahun ini. Silakan di-update informasinya lewat kanal informasi kami di web dan media sosial," ujar Vino, kepada Kompas.com, Senin (19/8/2024).

Selain itu, aturan tersebut juga sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenpanRB) Nomor 6 Tahun 2024 Pasal 25 ayat 4.

Dalam pasal tersebut, setiap orang hanya dapat melamar pada satu instansi dan satu jenis jabatan dalam satu periode tahun anggaran. Apabila pelamar terbukti melanggar, maka akan dianggap gugur.

Namun, bila pelamar telah berstatus PPPK dan ingin mencoba mendaftar CPNS 2024, hal itu masih diperbolehkan.

Mengutip informasi dari laman Instagram BKN, PPPK yang melamar pada lowongan jenis pengadaan PNS wajib memenuhi masa perjanjian kerja minimal satu tahun dan telah mendapatkan persetujuan dari PPK atau Instansi.

Kapan seleksi PPPK 2024 dibuka?

Meski jadwal proses rekrutmen CPNS 2024 telah diumumkan, tetapi hingga saat ini belum diketahui kapan seleksi PPPK akan berlangsung.

Vino mengatakan belum bisa memberikan informasi lebih lanjut, sebab pihaknya juga masih menunggu dari Panitia Seleksi Nasional (Panselnas).

"Menunggu keputusan Panselnas," kata Vino.

Sebelumnya, MenpanRB Abdullah Azwar Anas mengungkapkan, seleksi PPPK akan segera dibuka.

Saat ini, kata Anas, proses penataan tenaga non-ASN atau tenaga honorer masih dalam tahapan verifikasi dan validasi.

"Secara bertahap nanti akan dibuka rekrutmen PPPK untuk kelanjutan penataan tenaga non-ASN atau tenaga honorer pada tahun 2024," jelasnya.

Gagal CPNS 2024! Ada Lowongan Kerja PT PELNI Berakhir 31 Agustus 2024, Cek Syarat dan Cara Daftar

Ia memastikan, jadwal rekrutmen PPPK baru akan diumumkan jika proses verifikasi dan validasi tenaga non-ASN atau honorer selesai.

"Segera kami umumkan untuk rekrutmen PPPK bila proses verifiksai dan validasi tuntas," tutupnya.

(*)

# Berita Viral

‎Ikuti saluran Tribun Pontianak di WhatsApp: KLIK DISINI

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Berita Terkini