CPNS 2024

Link Formasi CPNS 2024 PDF Kemenkumham Lengkap Syarat Pendaftaran

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Inilah link formasi CPNS 2024 PDF Kemenkumham. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) membuka lowongan kerja untuk 11 Unit Pusat dan 33 Kantor Wilayah.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Inilah link formasi CPNS 2024 PDF Kemenkumham.

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) membuka lowongan kerja untuk 11 Unit Pusat dan 33 Kantor Wilayah.

Jabatan dan jumlah alokasi kebutuhan tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari pengumuman ini.

Kriteria pelamar terbagi menjadi kebutuhan umum dan kebutuhan khusus.

Kebutuhan khusus terdari dari Putra/Putri Kalimantan merupakan Pelamar yang berdomisili di Kalimantan yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kabupaten/Kota Kalimantan pada saat pembuatan akun di SSCASN.

Lalu Penyandang Disabilitas yakni pelamar yang memiliki keterbatasan atau kekurangan (disabilitas) fisik tertentu yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter Rumah Sakit Pemerintah atau Rumah Sakit TNI/Polri yang menerangkan jenis disabilitas paling tinggi tingkat/derajat 1 (satu).

[Cek Berita dan informasi CPNS 2024 klik di Sini]

Lowongan kerja CPNS 2024 dibuka mulai 20 Agustus 2024 hingga 6 September 2024.

Link formasi CPNS 2024 PDF Kemenkumham dapat diakses pada akhir artikel.

Berikut ini persyaratan pendaftaran CPNS 2024 Kemenkumham.

1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

2. Usia pada saat mendaftar paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan maksimal 35 (tiga puluh lima) tahun untuk Pelamar dengan kualifikasi pendidikan Non SLTA Sederajat dan SLTA Sederajat;

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai swasta;

5. Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

Halaman
1234

Berita Terkini