TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Penerima Kartu Prakerja akan mendapatkan saldo yang harus digunakan untuk membeli Pelatihan yang tersedia.
Adapun Pelatihan tersebut bisa disesuaikan dengan minat dan kebutuhan masing-masing penerima Kartu Prakerja.
Penerima Kartu Prakerja gelombang 70 diumumkan, Bagi peserta yang dinyatakan lolos sudah dapat membeli pelatihan pertamanya.
Sementara, bagi yang belum lolos dapat mengikuti seleksi Kartu Prakerja gelombang berikutnya.
Pihak Kartu Prakerja mengimbau peserta yang lolos untuk segera membeli pelatihan pertama karena hanya diberikan waktu 15 hari.
"Kamu hanya punya waktu 15 hari untuk beli pelatihan pertama!" tulisnya dikutip dari akun Instagram @prakerja.go.id.
Ada konsekuensi apabila peserta yang lolos tidak membeli pelatihan pertama hingga batas waktu yang ditentukan. Pihak Kartu Prakerja akan menonaktifkan akun Prakerja peserta dan kepesertaan akan dicabut.
Imbasnya, peserta tidak dapat mengikuti kembali Program Kartu Prakerja. Saldo pelatihan yang telah diberikan juga akan hangus dan dikembalikan ke rekening kas umum negara (KUN) yang dipegang oleh Bendahara Negara.
Ada konsekuensi yang harus ditanggung jika tak segera membeli Pelatihan, yaitu saldo Pelatihan akan hangus.
Saldo Pelatihan juga akan kedaluwarsa jika kamu tidak beli Pelatihan lainnya dalam 15 hari setelah penyelesaian (hingga pemberian penilaian dan ulasan) Pelatihan pertama.
• Kartu Prakerja Gelombang 71 Segera Dibuka! Cek Jadwalnya Sekarang dan Dapatkan Insentif Rp4,2 Juta
Aturan Pencairan Insentif Kartu Prakerja 2024
Jika kamu lolos menjadi Penerima Kartu Prakerja, kamu akan menerima insentif biaya mencari kerja setelah:
Telah menyelesaikan Pelatihan yang ditandai dengan adanya sertifikat
Telah memberikan ulasan (review) dan penilaian (rating) terhadap pelatihan di dashboard kamu.
Jika Penerima Kartu Prakerja mengikuti lebih dari satu pelatihan, insentif biaya mencari kerja hanya diberikan pada saat penyelesaian pelatihan yang pertama. Tidak ada insentif untuk pelatihan kedua dan seterusnya.
Telah berhasil menyambungkan nomor rekening bank atau e-money di akun situs www.prakerja.go.id