TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Seluruh ASN/PPPK terutama guru se-Indonesia akan dituntut untuk mengisi E-Kinerja BNK.
Aplikasi ini untuk upload pelatihan Diklat, kombel, dan seluruh pendataan bagi ASN/PPPK.
Dilengkapi pula dengan panduan praktik mengajar dan buat modul ajar sesuai dengan ketentuan di ppm.
Makanya setiap guru harus memiliki kemampuan untuk mengakses E-Kinerja BKN ini.
Dalam pembahasan kali ini ada 2 cara mudah untuk bisa mengakses E-Kinerja.
Melalui link myasn.bkn.go.id dan kinerja.bkn.go.id.
Baca juga: 40 SOAL & Jawaban MOOC ASN/PPPK Persiapakan Hadapi Pelatihan Dasar Tahun 2024
Selanjutnya nanti peserta akan diarahkan untuk mengisi aplikasi E-Kinerja sesuai dengan ketentuan.
Lakukan sesuai dengan buku panduan yang bisa disimak dalam artikel ini.
2 Cara Login E-Kinerja BKN
- myasn.bkn.go.id
- Buka myasn.bkn.go.id
- Masukkan username dan password
- Lalu login
- Scroll ke bawah
- Temukan layanan ASN lalu klik.
- Klik layanan kinerja untuk menuju aplikasi e-kinerja bkn.
- kinerja.bkn.go.id
- Buka situs kinerja.bkn.go.id
- Lalu login
- Masukkan username dan pasword
Setelah masuk ke E-Kinerja BKN selanjutnya unduh buku panduan untuk pengisian dalam penggunaan Aplikasi E-Kinerja.
PETUNJUKPENGGUNAAN APLIKASI
Akses e‑Kinerja Anda dapat mengakses e‑Kinerja di https://kinerja.bkn.go.id, kemudian login menggunakan NIPdan Password MySAPK Anda.
Cara membuat SKP
Setelah login Anda akan masuk pada halaman Daftar SKP. Halaman ini menampilkan seluruh daftar SKP yang telah Anda buat
Menu SKP untuk menampilkan seluruh periode SKP yang telah user buat, membuat SKP, Matriks Peran Hasil, SKP Bawahan dan Penilaian sebagai berikut :
Menu Tim Kerja untuk menampilkan tim kerja yang user masuk dalam tim kerja tersebut, juga dapat digunakan untuk membuat tim kerja bagi atasan
- MenuMonitoring Kurva untuk menampilkan kurva penilaian untuk periode tertentu
- Menu Monitoring Pengisian untuk menampilkan dashboard pengisian SKP pada masing ‑ masing unit pada instansi
- Menu Manajemen Unor untuk mengatur posisiUnor pada sebuah instansi
- Menu Manajemen Pegawai untuk mengatur Unordan Jenis Jabatan pegawai
Untuk lebih lengkapnya bisa langsung akses ke link unduh di sini