TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Unit Reskrim Polsek Pontianak Kota menangkap seorang pemuda pelaku pembobolan rumah kosong warga.
Pelaku yang ditangkap berinisial RP (25) warga Pontianak Kota, Kota Pontianak.
Kapolsek Pontianak Kota AKP Eeng Suwenda mengatakan laporan pencurian tersebut pihaknya terima pada 1 Juli 2024.
Korban melaporkan bahwa rumahnya yang berada di Jaln HR Rahman di bobol maling, berbagai barang berharga milik korban raib dengan nilai mencapai 4,9 Juta rupiah.
"Berdasarkan laporan tersebut petugas melakukan penyelidikan, dan berhasil mengidentifikasi pelaku, dimana berdasarkan penyelidikan diduga terdapat 2 pelaku," ujar AKP Eeng.
• Jasad Pria Mengapung di Parit Sungai Raya Dalam Gegerkan Warga, Polisi Lakukan Penyelidikan
Dari penyelidikan, pada 12 Juli 2024, unit Reskrim Polsek Pontianak Kota menangkap RP yang merupakan satu diantara pelaku di wilayah Pontianak Kota.
"Berdasarkan pemeriksaan RP mengaku melakukan pencurian itu bersama temannya bernama G yang saat ini masih buron," katanya.
Dikatakan AKP Eeng, hasil penjualan dari barang curian itu digunakan para tersangka untuk membeli sabu dan bermain judi online.
Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman lebih dari 5 tahun. (*)
Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW DI SINI
Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini