BISAKAH Siswa Tidak Naik Kelas Saat Ini? Dalam Penerapan Sistem Kurikulum Merdeka

Penulis: Madrosid
Editor: Madrosid
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sistem kenaikan tinggal kelas pada kurikulum merdeka yang ditiadakan. Ada beberapa ketentuan dalam proses kenaikan kelas saat ini.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Dalam penerapakan Kurikulum Merdeka terdapat sejumlah penyempurnaan sistem pendidikan yang menjadi tujuan.

Makanya hal ini perlu diketahui oleh orang tua murid terutama oleh pelaksana pendidikan seperti para guru.

Terdapat beberapa perubahan yang terjadi dalam penerapan sistem kurikulum merdeka.

Diantaranya sekolah memiliki kewenangan dalam menjalankan materi belajar untuk setiap kelasnya.

Disesuaikan dengan bakat dan kemampuan anak.

Baca juga: ATURAN Kenaikan Kelas pada Kurikulum Merdeka Wajib Diketahui Guru Kelas dan Orang Tua

Makanya dalam sistem ini, untuk kenaikan kelas juga ada penyesuaian.

Dimana pada Kurikulum Merdeka, sistem tinggal kelas secara otomatis ditiadakan.

Artinya, semua peserta didik akan naik kelas ke tingkat berikutnya.

Keputusan kenaikan kelas diambil berdasarkan musyawarah antara guru, wali kelas, dan orang tua.

Orang tua dilibatkan dalam proses pembelajaran dan pengembangan karakter anak.

Sekolah memberikan laporan hasil belajar dan perkembangan karakter peserta didik kepada orang tua secara berkala.

Sehingga penentuan kenaikan kelas didasarkan pada pencapaian kompetensi, pembelajaran remedial, dan perkembangan karakter peserta didik.

Baca juga: JAWABAN Soal Asesmen PPKn Kelas 10 SMA/SMK/MA Semester 2 Kenaikan Kelas Ulangan di Tahun 2024/25

Berikut Ketentuan Kenaikan Kelas Kurikulum Merdeka

1. Pencapaian Kompetensi

- Peserta didik dinyatakan naik kelas jika telah mencapai semua Capaian Pembelajaran (CP) yang ditetapkan di kelasnya.

- Penilaian CP dilakukan melalui asesmen yang berkelanjutan, fleksibel, dan beragam.

- Hasil asesmen digunakan untuk mengukur pencapaian CP peserta didik dan memandu pembelajaran selanjutnya.

2. Pembelajaran Remedial

- Bagi peserta didik yang belum mencapai beberapa CP, diberikan pembelajaran remedial.

- Pembelajaran remedial bertujuan untuk membantu peserta didik mencapai CP yang belum dikuasai.

- Bentuk pembelajaran remedial dapat berupa pengayaan, pendampingan individual, atau program khusus.

3. Perkembangan Karakter

- Selain pencapaian CP, perkembangan karakter juga menjadi pertimbangan dalam kenaikan kelas.

- Perkembangan karakter dinilai melalui observasi, penilaian diri, dan penilaian oleh guru dan orang tua.

- Aspek karakter yang dinilai meliputi kejujuran, tanggung jawab, gotong royong, kepedulian, dan kreativitas.

Namun perlu diketahui bahwa kemungkinan ada pembaruan informasi yang belum terupdate.

Dalam aturan kenaikan kelas Kurikulum Merdeka masih dalam tahap implementasi, dan mungkin ada perubahan di masa depan.

Sebaiknya memeriksa informasi terbaru dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW di sini

Cek berita dan artikel menarik lainnya melalui akses Google News

Berita Terkini