Kadisdikbud Pontianak Sebut Sudah Tetapkan Juknis PPDB Tingkat SD dan SMP

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Informasi PPDB bisa diakses di monitor di stand milik Disdikbud Kota Pontianak di Taman Sepeda Untan Pontianak, Sabtu 18 Mei 2024.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Sri Sujiarti mengatakan saat ini pihaknya sudah menetapkan petunjuk teknis atau juknis terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP). 

"PPDB ini kan masih rancangan ya, memang kita sudah sudah menetapkan juknisnya. Tetapi dalam perkembangannya kan kami audiensi oleh ombudsman, DPRD, laporan kami juga ke Wali Kota. Jadi masih di mix masukkan yang kami dapatkan," ujar Sri Sujiarti, Sabtu 18 Mei 2024.

Sri mengatakan terkait pelaksanaan PPDB tahun 2024 memang ada sedikit perbedaan jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, khususnya terkait jalur zonasi.

"Sekarang sudah ada ditentukan berapa jarak anak yang bisa masuk ke sekolah itu. Tetapi tetap pilihannya ada 3 sekolah untuk SMP dan 5 sekolah untuk SD. Tetapi tahun ini kemungkinan SD juga 3 sekolah," ujarnya. 

Berbagai pengalaman tahun sebelumnya kata Sri menjadi acuan pihaknya dalam pelaksanaan PPDB 2024.

"Tapi di dalam peraturan juknis PPDB-nya sudah ditetapkan berapa meter jarak ke sekolah itu kami dapatkan dari hasil tahun lalu, jadi dari tahun lalu kita melihat berapa sebarannya kemudian kita tetapkan," ujarnya.

Liga Mini Soccer Series I Jadi Wadah Kumpul Para ASN Seluruh OPD Pemkot Pontianak

(*)

Informasi Terkini Tribun Pontianak Kunjungi Saluran WhatsApp

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini disini

Berita Terkini