TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, LANDAK - Polres Landak menggelar press relase dan pemusnahan barang bukti Operasi Pekat Kapuas 2024 yang dilaksanakan di halaman Mapolres Landak pada Senin 6 Mei 2024.
Kegiatan press release dipimpin langsung oleh Kapolres Landak AKBP I Nyoman Budi Artawan, dihadiri Pj Bupati Landak Samuel diwakili Kasat Pol PP Kabupaten Landak Wibersono.
Hadir juga dalam kesempatan tersebut Ketua DPRD Landak Heri Saman SH MH, Dandim 1210/LDK Letkol Inf Hudallah, Kepala Kejaksaan Negeri Landak, dan Kepala Pengadilan Negeri Landak.
Kapolres Landak AKBP I Nyoman Budi Artawan mengatakan adapun sejumlah barang bukti yang dimusnahkan tersebut diantaranya ada 16 pucuk senjata api rakitan yang diserahkan oleh masyarakat yang terdiri dari 10 dari Polres Landak dan 6 pucuk dari Polsek jajaran
"Itu pun pernyerahan ikhlas dari masyarakat, jadi dari pada nanti disalahgunakan karena sebagian besar masyarakat di Landak menggunakan senjata api untuk berburu dan jaga-jaga diri dan lingkungan," ujar Kapolres Landak.
Baca juga: Kasat Binmas Hadiri Pembukaan Perlombaan Sampan di Sungai Landak Dusun Raiy Desa Raja Ngabang
Selain senjata api rakitan, Kapolres menambahkan pemusnahan juga dilakukan terhadap beberapa liter minuman keras baik jenis arak maupun tajok yang dihasilkan dari penyulingan masyarakat lokal.
Dimana sitaan barang-barang tersebut didapati para anggota di lapangan dari beberapa tempat dalam giat Operasi Pekat lalu. "Ada beberapa tempat-tempat yang menjual itu kita swiping dan kita dapatkan dan kita musnahkan,” sambung Kapolres.
Selain kedua barang bukti tersebut, dalam kesempatan itu juga dilakukan pemusnahan barang bukti petasan yang disita dari penjual-penjual dipinggir jalan dengan kategori barang yang tidak boleh dijual mengingat petasan yang dijual bisa membahayakan.
"Yang paling menarik itu ada perkelahian sarung, jadi ada beberapa sarung yang digunakan untuk bekelahi atau tauran remaja yang diikat menggunakan batu," terangnya.
Kapolres mengatakan, dalam kegiatan Operasi Pekat Kapuas yang dilakukan oleh anggotanya di lapangan cukup memberikan dampak positif. Terbukti dikatakan I Nyoman tauran antar remaja tidak terjadi lagi.
Kapolres juga meminta kepada warga yang masih menyimpan dan memiliki senjata api rakitan di rumah untuk dapat menyerahkan kepada pihaknya baik melalui Bhabinkamtibmas, Bhabinsa maupun Polsek terdekat.
"Karena barang-barang tersebut, takutnya nanti disalahgunakan. Ketika terjadi perkelahian atau hal-hal yang tidak diduga menembak atau membahayakan orang lain," pungkas Kapolres.
Untuk diketahui adapun sejumlah barang bukti yang dimusnahkan oleh Polres Landak terdiri dari 208 buah petasan yang terdiri dari 179 dari giat Operasi Pekat Polres Landak sedangkan 29 buah berasal dari giat pekat Polsek jajaran.
Senjata api rakitan 16 pucuk dimana 10 pucuk berasal dari penyerahan oleh masyarakat Kabupaten Landak ke Polres Landak, sedang 6 pucuk penyerahan masyarakat ke Polsek jajaran.
Miras 3 jerigen, 9 botol, 5 kampel giat operasi pekat Polsek jajaran Polres Landak, satung 13 helai, pisau pramuka 1 bilah. (*)
Informasi Terkini Tribun Pontianak Kunjungi Saluran WhatsApp
Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini disini