TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Executive General Manager (EGM) PT Angkasa Pura II Bandara Internasional Supadio Pontianak, Muhamad Iwan Sutisna membenarkan terkait perubahan status Bandara Internasional Supadio Pontianak menjadi Bandara Domestik.
Iwan mengatakan perubahan status berdasarkan KM 31 tahun 2024 yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan RI tertanggal 02 April 2024 tentang Penetapan Bandara Internasional.
"Disebutkan bahwa hanya ada 17 Bandara di Indonesia yang ditunjuk sebagai entry point Internasional, dengan kekhususan pada Bandara Halim. Untuk Bandara Supadio sendiri dengan dikeluarkannya KM 31 ini resmi menjadi Bandara Domestik," ujarnya pada Kamis 25 April 2024.
Untuk area Kalimantan sendiri kata Iwan, adapun bandara yang berstatus Internasional adalah Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman - Balikpapan.
Saat ini Bandara Supadio Pontianak melayani sekitar 6000 hingga 7000 penumpang dan meningkat hingga 10.000 penumpang per harinya pada momen peak season. (*)
Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW disini
Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini disini