TRIBUNPONTINAK.CO.ID - Intip Harta Kekayaan Refly Harun dalam artikel ini.
Refly Harun sendiri lebih dikenal sebagai satu diantara pakar Hukum Tata Negara.
Pada sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Ia menjadi anggota Tim Hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar atau AMIN.
Jauh sebelum menjadi anggota Tim Hukum AMIN, pria kelahiran 26 Januari 1970 ini dikenal sebagai seorang dosen.
Sebelumnya, Refly Harun tercatat memulai kariernya menjadi wartawan di Media Group.
Tak lama menjadi jurnalis, ia kemudian melanjutkan pendidikan hingga S3.
Baca juga: Menilik Harta Kekayaan Jemain Mantan Camat Kapuas yang Daftar Calon Wakil Bupati Sanggau
Sejak itu ia kerap muncul dilayar kaca sebagai narasumber dan pengamat hingga pada 2014 masuk sebagai Staf Ahli Presiden.
Refly Harun juga ditunjuk menjadi Komisaris Utama Jasa Marga yang adalah BUMN.
Saat masih menjadi Komisaris di BUMN, Refly Harun diamanahkan untuk melaporkan Harta Kekayaannya kepada negara.
Pelaporan itu sesuai dengan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara atau LHKPN sendiri menjadi bagian penting upaya mencegah tindak korupsi.
Penyampaian LHKPN selama Wajib LHKPN menjabat dilakukan secara periodik setiap 1 tahun sekali atas Harta Kekayaan yang dimiliki per posisi 31 Desember.
Dilansir dari laman e-LHKPN Selasa 23 April 2024, Refly Harun tercatat terakhir kali melaporkan Harta Kekayaannya pada 8 November 2016.
Baca juga: Mengintip Harta Kekayaan 3 Kader Partai Golkar yang Daftar di Pilbup Sintang 2024
LHKPN itu disampaikannya ketika menjadi Komisaris Utama di PT Jasa Marga (Persero).
Berdasarkan LHKPN tersebut, Ia memiliki total Harta Kekayaan sebesar Rp.12.872.855.384.