Kamis, 23 Mei Kalender 2024 yang dirayakan sebagai Hari Waisak.
Penetapan tanggal merah ini sebagai hari libur nasional di bulan Mei Kalender 2024 tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang terdiri dari Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Ketetapan ini secara resmi diatur dalam lampiran SKB Tiga Menteri Nomor 855, 3, dan 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun Kalender 2024. (*)