TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Anggota DPRD Kota Pontianak, Husin meminta Pemerintah Kota Pontianak melalui dinas terkait untuk menertibkan tempat Parkir Ilegal atau tanpa izin pemilik lahan.
"Kita minta kepada Dishub untuk menertibkan area Parkir Ilegal atau Parkir tanpa izin," ujarnya kepada TribunPontianak, Senin 1 April 2024.
Penggunaan lahan orang lain untuk dijadikan tempat Parkir tanpa izin pemiliknya adalah termasuk perbuatan yang melanggar.
Hal ini pun dinilai Husin dapat menggangu kenyamanan dan ketertiban di tengah masyarakat.
• Cari Keberkahan Ramadan, FKIA SMA 3 Pontianak Bagikan Ribuan Takjil dan Paket Bahan Pokok
Oleh karenanya Pemkot diminta untuk dapat melakukan penertiban.
"Karena menganggu kenyamanan dan ketertiban," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, sejumlah masyarakat Kota Pontianak mengeluh lantaran lahan pribadi milik mereka kerap dijadikan lahan Parkir tanpa izin oleh pelaku usaha.
Hal ini dikeluhkan karena dianggap merugikan serta mengganggu kenyamanan dan aktivitas sehari-hari pemilik lahan.
• Jadi yang Pertama Kembalikan Berkas Calon Wali Kota Pontianak ke Demokrat, Ini Kata Edi Kamtono
(*)
Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW disini
Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini disini