Berita Viral

Resmi Turun! THR Lebaran 2024 Berkurang Dipotong Pajak TER PPh 21 Lebih Besar dari Tahun Lalu

Editor: Rizky Zulham
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Resmi Turun! THR Lebaran 2024 Berkurang Dipotong Pajak TER PPh 21 Lebih Besar dari Tahun Lalu.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Resmi turun Nominal THR Lebaran 2024 terbaru berkurang jika terkena potongan pajak TER PPh 21 yang notabane lebih besar dari tahun sebelumnya.

Karyawan dengan status pegawai tetap harus bersiap untuk menerima potongan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 yang lebih besar pada bulan ini.

Pasalnya, apabila pegawai tetap menerima tunjangan hari raya (THR) pada Maret 2024, maka akan dikenai PPh Pasal 21 dengan tarif efektif bulanan yang lebih besar jika dibandingkan dengan bulan-bulan sebelumnya.

Beleid itu tertuang melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023.

Diman besaran PPh Pasal 21 dihitung dengan mengalikan tarif efektif bulanan Peraturan Pemerintah (PP) 58/2023 dengan jumlah penghasilan bruto yang diterima pegawai tetap dalam satu masa pajak.

Nah, penghasilan teratur dan penghasilan tidak teratur yang diterima karyawan tidak dapat dipisahkan dalam perhitungan pajak.

Resmi Naik 100 Persen! Komponen THR PNS 2024 Terbaru Lengkap Jadwal Pencairan

Sehingga kedua jenis penghasilan tersebut dijumlahkan dan dikenai pemotongan sebesar tarif efektif rata-rata (TER).

Artinya, jika pegawai tetap menerima penghasilan tidak teratur seperti THR dan bonus dalam suatu masa pajak, maka penghasilan tersebut digabungkan ke dalam penghasilan bruto.

Untuk menentukan PPh Pasal 21 terutang, penghasilan bruto kemudian dikalikan dengan TER bulanan sesuai status PTKP dari pegawai tetap yang menerima penghasilan.

Misalnya, seorang pegawai tetap bernama Tuan X (TK/0) menerima penghasilan bruto dari pemberi kerja senilai Rp 8 juta sebulan pada masa pajak Februari 2024.

Atas penghasilan bruto tersebut, maka Tuan X dikenai PPh Pasal 21 dengan tarif efektif bulanan kategori A sebesar 1,5 persen.

Kemudian, pada masa pajak Maret 2024, Tuan X menerima THR satu kali gaji sehingga penghasilan bruto yang diterima Tuan X menjadi Rp 16 juta.

Oleh karena itu terdapat perubahan tarif, di mana tarif efektif bulanan kategori A atas penghasilan bruto senilai Rp 16 juta adalah 7 persen.

Namun perlu diingat, penerapan tarif efektif ini tidak menimbulkan perbedaan beban pajak dalam satu tahun untuk seluruh tingkat penghasilan dibandingkan dengan ketentuan sebelumnya.

Hal itu diungkap oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Dwi Astuti.

Halaman
12

Berita Terkini