Public Service

Informasi Kelas Asuransi BPJS Kesehatan, Segini Iuran BPJS Kesehatan Kelas I,II dan III Maret 2024!

Editor: Peggy Dania
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Berikut informasi tarif iuran BPJS Kesehatan pada bulan Maret 2024 berdasarkan tingkat kelas 1,2 dan 3.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Asuransi BPJS Kesehatan adalah Layanan Kesehatan Terbaik bagi masyarakat Indonesia saat ini. 

Berikut adalah ketentuan kenaikan kelas dan selisih biayanya.

Rawat jalan eksekutif, kelas 2 naik ke kelas 1, dan kelas 1 naik ke kelas di atas kelas 1 memiliki selisih biaya masing-masing.

Pembayaran selisih biaya bisa dilakukan oleh peserta, pemberi kerja, asuransi kesehatan tambahan, atau pihak lain.

Sebelumnya, peserta mandiri bisa meningkatkan kelas pelayanan Rawat Inap dari kelas 3 ke kelas 2 dengan membayar selisih biaya.

Selisih biaya tersebut antara tarif INA-CBG kelas Rawat Inap lebih tinggi yang dipilih dan tarif INA-CBG sesuai hak peserta.

Peraturan  Kelas BPJS Kesehatan diatur dalam Permenkes Nomor 3 Tahun 2023.

Pada Permenkes tersebut, diterangkan aturan kenaikan kelas BPJS Kesehatan bagi peserta yang ingin perawatan lebih tinggi dengan membayar selisih biaya.

Resmi! Mulai 1 Maret 2024 BPJS Kesehatan Jadi Syarat Membuat SKCK, Jika Belum Punya BPJS Kesehatan?

Namun, ada beberapa kategori peserta yang tidak bisa meningkatkan kelas.

Sebagaimana dilansir dari Kompas.com, sempat viral bahwa kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan akan segara dihapus pemerintah.

Nantinya, pasien tidak akan dibedakan berdasarkan kelas seperti kelas 1, 2 dan 3.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, memberikan kabar terbaru soal penerapan kebijakan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Menurutnya, BPJS sampai sekarang masih menunggu keputusan terbaru dari pemerintah.

"BPJS mengikuti kebijakan. Sampai detik ini kebijakannya itu masih sama dengan sebelumnya. Untuk mereka yang kelas 3 ya kelas, kelas 2 masih di kelas 2 dan seterusnya," kata Ali. dikutip dari Kompas.com Selasa 5 Maret 2024.

Cara Login Akun Pcare e-Claim BPJS Kesehatan, Masyarakat Bisa Akses Layanan FTKP Lewat Aplikasi!

Aturan terbaru kelas BPJS Kesehatan Aturan terbaru kelas BPJS Kesehatan diatur dalam Permenkes Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.

Dalam Permenkes tersebut juga diatur ketentuan kenaikan kelas perawatan BPJS Kesehatan pada pasal 48 Peserta BPJS Kesehatan yang menginginkan kelas perawatan lebih tinggi daripada haknya.

Diperkenankan meningkatkan kelas perawatan dengan membayar selisih biaya termasuk untuk rawat jalan eksekutif.

Namun, kenaikan kelas tersebut dikecualikan untuk: Peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan; Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah kelas 3; Peserta Bukan Pekerja kelas 3; Peserta yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah; Peserta Pekerja Penerima Upah yang mengalami PHK dan anggota keluarganya.

Sesuai aturan baru tersebut, berikut ketentuan yang bisa melakukan kenaikan kelas BPJS per Maret 2024 adalah sebagai berikut: 

Rawat jalan eksekutif: paling banyak sebesar Rp 400.000 Hak rawat kelas 2 naik ke kelas 1.

Selisih tarif INA-CBG pada kelas Rawat Inap kelas 1 dengan tarif INA-CBG pada kelas Rawat Inap kelas 2.

Hak rawat kelas 1 naik ke kelas di atas kelas 1. 

Selisih tarif INA-CBG kelas 1 dengan tarif kelas di atas kelas 1 yaitu paling banyak sebesar 75 persen dari tarif INACBG kelas 1 Hak rawat kelas 2 naik ke kelas di atas kelas 1.

Selisih tarif INA-CBG antara kelas 1 dengan kelas 2 ditambah paling banyak sebesar 75 persen dari tarif INACBG kelas 1

Ketentuan selisih biaya hak rawat kelas 1 naik ke kelas di atas kelas 1 dan hak rawat kelas 2 naik ke kelas di atas kelas 1, tidak berlaku jika biaya pelayanan Rawat Inap tak melebihi tarif INA-CBG sesuai hak peserta.

11 Cara Mendaftar BPJS Kesehatan Lewat WhatsApp PANDAWA, Simak Panduannya Disini!

Pembayaran selisih biaya tersebut dapat dilakukan oleh peserta, pemberi kerja dan atau asuransi kesehatan tambahan.

Selain itu, pembayaran selisih biaya juga bisa dilakukan pihak lain.

Sebagai informasi, sebelumnya peserta BPJS Kesehatan mandiri, baik kategori pekerja bukan penerima upah (PBPU) maupun bukan pekerja (BP) kelas 3, bisa naik kelas satu tingkat ke kelas 2 saat perawatan di RS.

Sesuai Permenkes Nomor 51 Tahun 2018, kenaikan kelas pelayanan Rawat Inap dari kelas 3 ke kelas 2 sebelumnya bisa dilakukan dengan membayar selisih biaya.

Selisih biaya tersebut yakni antara tarif INA-CBG pada kelas Rawat Inap yang lebih tinggi yang dipilih dengan tarif INA-CBG pada kelas Rawat Inap sesuai hak peserta.

Semoga bermanfaat. (*)

Berita Terkini