TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Jam berapa Tempat Pemungutan Suara (TPS) buka pada hari Rabu 14 Februari 2024?
Selain itu, jam berapa TPS tutup atau pemungutan suara berlangsung.
Sebagai pemilih kamu harus mengetahui kapan TPS buka dan tutup sehingga tidak terlambat datang untuk memberikan suara pada pemilihan.
Melansir Pasal 4 PKPU Nomor 3 Tahun 2019, pemungutan suara Pemilu di TPS dilaksanakan mulai pukul 07.00 sampai dengan pukul 13.00 waktu setempat.
Baca juga: APAKAH Boleh Datang ke TPS Bawa KTP Tanpa Surat Undangan untuk Coblos Hari Rabu 14 Februari 2024
Nah jangan sampai telat untuk datang menyalurkan hak mu untuk memilih.
Jika kamu datang lewat dari pukul 13.00 WIB maka kamu tidak akan dilayani karena TPS sudah memulai perhitungan suara.
Kecuali kamu datang sebelum jam 1 dan kamu sudah mengisi absen.
Cara Cek TPS
- Pemungutan suara Pemilu 2024 dilaksanakan di TPS masing-masing wilayah. Berikut cara mudah mengecek TPS Pemilu 2024.
- Buka situs https://cekdptonline.kpu.go.id/
- Lalu, masukkan NIK atau Nomor Paspor bagi Pemilih Luar Negeri
- Setelah itu, akan muncul data pemilih, seperti nomor TPS, nama pemilih, NIK, NKK, kabupaten, kecamatan, kelurahan, dan alamat potensial TPS
Jika data tidak terdaftar, maka tertulis peringatan ‘Data anda belum terdaftar!’. Pemilih akan diminta untuk menghubungi kantor KPU Terdekat untuk memastikan data diri ada di DPT.
Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW DI SINI
Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini