TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Sebanyak 3 Narapidana Lapas Kelas IIB Singkawang terima Remisi Khusus Imlek Tahun 2024.
Penyerahan dilakukan di Lapas Kelas IIB Singkawang, Kalimantan Barat, Sabtu 10 Februari 2024.
Kepala Lapas Kelas IIB Singkawang, Priyo Tri Laksono mengatakan ketiga narapidana yang menerima remisi ini merupakan warga binaan beragama khonghucu.
Pemberian remisi merupakan apresiasi yang diberikan Negara bagi Warga Binaan yang telah berusaha dan menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik.
"Remisi itu bukan sekedar pengurangan masa pidana, melainkan peningkatan keimanan dan motivasi warga binaan agar menjadi manusia yang lebih baik lagi," ucapnya saat diwawancarai Tribun Pontianak Sabtu sore 10 Februari 2024.
Baca juga: Personel Ops Liong Kapuas Polres Singkawang Lakukan Pengamanan Tahun Baru Imlek di Kota Singkawang
Kemudian, ia menuturkan remisi Tahun baru Imlek 2024 ini berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : PAS- 202.PK.05.04 Tahun 2024 Tanggal 10 Februari 2024.
Untuk jumlah remisi yang diberikan ialah 1 bulan 15 hari sebanyak 1 orang dan 15 hari sebanyak 2 orang.
"Remisinya selama 1 bulan 15 hari untuk 1 orang dan 15 hari sebanyak 2 orang," ungkapnya.
Terakhir ia mengucapkan selamat kepada warga binaan yang merayakan hari raya Imlek Tahun 2024 dan mendapatkan pengurangan masa pidana (Remisi) Imlek Tahun 2024.
Bagi yang belum mendapat remisi agar bersabar dan terus perbaiki diri dengan mengikuti program kegiatan yang terus dilakukan.
"Sehingga akan menjadikan sebagai manusia yang lebih baik lagi," tutupnya. (*)
Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW DI SINI
Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini