TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut tabel rincian Gaji ASN terbaru 2024 mulai dari PNS, TNI hingga Polri yang resmi mengalami kenaikan sebesar 8 persen.
Pemerintah resmi menaikkan Gaji pegawai negeri sipil (PNS), Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) per 1 Januari 2024.
Kenaikan Gaji tersebut untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraan PNS, TNI, dan Polri.
Selain itu, kenaikan Gaji juga untuk mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.
Besaran gaji PNS 2024 tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024.
• Resmi Diperpanjang 8 Tahun, Cek Gaji Kepala Desa Terbaru Tahun 2024 Disini
Berisi tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Sedangkan Gaji TNI 2024 diatur dalam PP Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.
Sementara gaji Polri 2024 termaktub pada PP Nomor Nomor 7 Tahun 2024.
Yakni tentang Perubahan Ketiga Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Berikut rincian gaji PNS, TNI, dan Polri yang berlaku mulai 2024:
Gaji PNS 2024
Gaji PNS 2024 naik sebanyak delapan persen dari besaran nominal sebelumnya.
Sebagai gambaran, gaji terendah PNS di golongan IA berada di kisaran Rp 1.560.800-Rp 2.335.800, setelah naik menjadi Rp 1.685.700-Rp 2.522.600. Dengan begitu, terdapat kenaikan Rp 124.900-Rp 186.800 dari gaji sebelumnya.
Selengkapnya, berikut rincian gaji PNS 2024:
Gaji PNS golongan I