Illegal Logging di Sandai, Polres Ketapang Amankan Tiga Orang Warga dan Tumpukan Kayu Belian

Penulis: Nur Imam Satria
Editor: Try Juliansyah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tumpukan kayu belian yang diamankan pihak Polres Ketapang yang diduga hasil kegiatan illegal logging.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG - Kepolisian Resor (Polres) Ketapang melakukan pengungkapan dugaan tindak pidana Illegal Logging di Desa Muara Jekak, Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, Selasa 6 Februari 2024.

Dari hasil penyelidikan, ditemukan puluhan kayu jenis belian yang diduga ilegal beserta tiga orang warga di lokasi kejadian.

Kapolres Ketapang, AKBP Tomy Ferdian melalui Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Wawan Darmawan mengungkapkan, kasus tersebut bermula ketika pihaknya melalui Kanit Tipidter dan Kanit Lidik Satreskrim Polres Ketapang, melakukan penyelidikan berkaitan adanya informasi dugaan tindak pidana illegal logging di wilayah Kecamatan Sandai.

"Selasa pagi sekitar pukul 05.00 Wib, anggota melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 15.30 Wib, ditemukan sebuah mobil jenis pick up di jalan Trans kalimantan yang sedang menurunkan kayu, setelah dicek, ternyata terdapat juga sejumlah tumpukan kayu disekitar mobil tersebut," kata Wawan.

Atas temuan tersebut, kata Wawan, pihaknya melakukan penyelidikan awal dan turut membawa tiga orang warga di antaranya pemilik kayu serta supir pick up untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Baca juga: Beri Arahan kepada Personel Pengamanan TPS pada Pemilu 2024, Ini Arahan Kapolres Ketapang

"Tiga warga kita amankan untuk dimintai keterangan. Barang bukti termasuk puluhan batang kayu belian dengan berbagai ukuran juga kita amankan," jelasnya.

Menurut Wawan, pihaknya akan memproses hukum lebih lanjut atas kejadian tersebut. Jika terbukti, akan diberikan sanksi tegas kepada para pihak yang bersalah. (*)

Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW DI SINI

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Berita Terkini