TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut adalah daftar lengkap penyakit yang tidak ditanggung oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
BPJS Kesehatan adalah badan hukum publik yang memiliki tugas untuk menyelenggarakan jaminan Kesehatan Nasional bagi seluruh rakyat Indonesia.
BPJS Kesehatan memiliki prinsip asuransi sosial dan prinsip ekuitas.
Menjamin agar seluruh rakyat Indonesia memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan.
Meski begitu tidak semua pelayanan kesehatan atau penyakit dicover BPJS Kesehatan.
Hal itu diatur dalam Pasal 52 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Dalam aturan yang tertuang Peraturan Presiden nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
• Lengkap! Ini Aturan Terkait Iuran BPJS Kesehatan Februari 2024 Kelas 1, 2 dan 3, Apakah Naik?
Apa saja penyakit yang tidak ditanggung pengobatannya oleh BPJS Kesehatan?
Setidaknya terdapat 21 penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan, Berikut daftarnya Dikutip dari Tribunnews.com
1. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk rujukan atas permintaan sendiri.
Berikut cara mudah mengetahui status kepesertaan BPJS Kesehatan secara online. (BPJS Kesehatan)
2. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.
3. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja.
4. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta
5. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.
• Transformasi Layanan BPJS Kesehatan Untuk Kesejahteraan Pesertanya Tahun 2024, Apa Saja?
6. Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetis
7. Pelayanan untuk mengatasi infertilitas atau gangguan kesuburan.
8. Pelayanan meratakan gigi atau ortodonti.
9. Gangguan kesehatan atau penyakit akibat ketergantungan obat dan/atau alkohol.
10. Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri.
11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional, yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.
12. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen.
13. Alat dan obat kontrasepsi, serta kosmetik.
14. Perbekalan kesehatan rumah tangga.
• Cara Klaim Biaya Dari Asuransi BPJS Kesehatan Untuk Pengobatan Pasien Kondisi Darurat!
15. Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, serta kejadian luar biasa atau wabah.
16. Pelayanan kesehatan pada kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah.
17. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.
18. Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
19. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
20. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan Manfaat Jaminan Kesehatan yang diberikan.
21. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain. (*)
Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW Disini