TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Polres Sambas menggelar upacara Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTHD) seorang anggota Polri, Kamis 1 Februari 2024.
Anggota yang di-PTDH sesuai dengan Keputusan Kapolda Kalbar nomor : KEP/7/2024 tanggal 10 Januari 2024, yakni Aipda Mohd Nuril Huda.
Aipda Mohd Nuril Huda dicoret dari anggota Polri dalam upacara PTDH dan korps rapor kenaikan pangkat pengabdian anggota Polri Polres Sambas TMT, Kamis 1 Februari 2024.
Upacara dipimpin oleh Kapolres Sambas AKBP Sugiyatmo berlangsung di Aula Dhira Wijaya Mapolres Sambas.
Kapolres Sambas AKBP Sugiyatmo mengatakan, upacara PTDH dan Korps Rapor Kenaikan pangkat Pengabdian, dimana anggota naik pangkat dari AKP ke Kompol adalah Kompol Sahid.
Baca juga: Jadi Pengedar Sejak 2022 dan Miliki Aset Ratusan Juta, Wanita Asal Sambas Dijerat Pasal TPP
"Sesuai dengan Keputusan Kapolri nomor : KEP/1730/XII/2023 tanggal 20 Desember 2023, Kompol Sahid NRP 66040464 jabatan Kanit Binmas Polsek Pemangkat Polres Sambas," ungkapnya.
AKBP Sugiyatmo menjelaskan, terhadap personel yang melakukan tindak pidana merupakan konsekuensi yang berat atas sanksi kedepannya.
"Dan realisasi penerapan kedisiplinan demi terwujudnya supremasi hukum Internal organisasi yang harus dijunjung tinggi terhadap setiap keputusan yang ditetapkan oleh pimpinan," ujarnya.
Lebih lanjut, AKBP Sugiyatmo bilang, pemberhentian tidak dengan hormat (PTHD) dari dinas Polri karena personel Polri tersebut telah melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri sesuai dengan pasal 12 ayat 1 huruf A Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2003, tentang Pemberhentian anggota Polri.
"Harapan Pimpinan Polres disamping penegakan hukum kepada personel internal polri yang telah dilakukan ini agar tidak ada lagi anggota lain membuat pelanggaran baik disiplin maupun kode etik Polri," jelasnya.
Dia mengucapkan selamat kepada personel yang telah naik pangkat dan merasakan setingkat lebih tinggi sebelum massa purna selesai.
"Korps Rapor Kenaikan Pangkat Anggota dan PNS Polri Polres Sambas merupakan salah satu program pembinaan karier bagi pegawai negeri pada Polri yang dilaksanakan secara objektif, adil dan konsisten sesuai ketentuan yang berlaku," ucapnya.
Begitupun sebaliknya, imbuh Kapolres pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) ini merupakan bentuk realisasi penerapan kedisiplinan supremasi hukum di dalam internal Polri yang harus tetap dilaksanakan apabila terjadi pelanggaran hukum. (*)
Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW DI SINI
Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini