Public Service

Lengkap! Ini Aturan Terkait Iuran BPJS Kesehatan Februari 2024 Kelas 1, 2 dan 3, Apakah Naik?

Editor: Peggy Dania
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Informasi layanan WA PANDAWA BPJS Kesehatan,. Berikut ini artikel yang membahas secara lengkap Iuran BPJS Kesehatan bulan Februari 2024.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut rincian iuran Peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) 2024 khususnya memasuki bulan Februari. 

Diketahui, peserta BPJS Kesehatan yang tidak termasuk penerima bantuan iuran (PBI), wajib membayar iuran setiap bulannya.

Dilansir dari laman resmi Indonesia Baik, telah dipastikan tidak ada kenaikan iuran BPJS Kesehatan 2024.

Artinya, besaran iuran BPJS Kesehatan 2024 tidak naik dan masih sama dengan tahun sebelumnya. 

Masyarakat bisa mendaftar program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan secara mandiri.

Adapun, peserta mandiri iurannya terbagi menjadi tiga kelas, kelas I, II, dan III. Nantinya peserta mendapatan pelayanan ruang perawatan sesuai kelasnya masing-masing.

Mengutip laman resmi BPJS Kesehatan, iuran peserta kelas III mencapai Rp42.000, namun yang dibayarkan hanya Rp35.000 per peserta, pasalnya pemerintah memberikan subsidi Rp7000.

Untuk kelas II, iuran yang dibayarkan per peserta yakni Rp100.000.

Sementara kelas I, iurannya mencapi Rp150.000. Adapun pembayaran iuran paling lambat tanggal 10 setiap bulan.

Berdasarkan Perpres No. 64/2020, besaran denda pelayanan sebesar 5 persen dari biaya diagnosa awal pelayanan kesehatan rawat inap dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak dengan ketentuan jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 bulan.

Kemudian besaran denda paling tinggi Rp30 juta dan bagi Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) pembayaran denda pelayanan ditanggung oleh pemberi kerja.

Masyarakat bisa mendaftar sebagai peserta dengan datang ke kantor pusat dengan membaya syarat-syarat. 

Cara Klaim Biaya Dari Asuransi BPJS Kesehatan Untuk Pengobatan Pasien Kondisi Darurat!

Berikut rincian iuran BPJS Kesehatan 2024 dikutip dari laman resminya. 

1.  Iuran bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja pada Lembaga Pemerintahan terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri sebesar 5 persen (lima persen) dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan : 4% (empat persen) dibayar oleh pemberi kerja dan 1% (satu persen) dibayar oleh peserta.

Kalender 2024 Libur Nasional Paskah Bulan Maret, Cek Juga Penanggalan Hijriyah Kalender Jawa Disini!

2. Iuran bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta sebesar 5% ( lima persen) dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan : 4% (empat persen) dibayar oleh Pemberi Kerja dan 1% (satu persen) dibayar oleh Peserta.

3. Iuran untuk keluarga tambahan Pekerja Penerima Upah yang terdiri dari anak ke 4 dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua, besaran iuran sebesar sebesar 1% (satu persen) dari dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah.

4. Iuran bagi kerabat lain dari pekerja penerima upah (seperti saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga, dll); peserta pekerja bukan penerima upah serta iuran peserta bukan pekerja adalah sebesar:

- Sebesar Rp42.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.

Khusus untuk kelas III, bulan Juli - Desember 2020, peserta membayar iuran sebesar Rp25.500. Sisanya sebesar Rp16.500 akan dibayar oleh pemerintah sebagai bantuan iuran.
Per 1 Januari 2021, iuran peserta kelas III yaitu sebesar Rp35.000, sementara pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp7.000.
- Sebesar Rp100.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II.

- Sebesar Rp150.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.

Begini Cara Log In PCare BPJS Kesehatan di Handphone, Tips Jika Lupa Password PCare BPJS Kesehatan

5. Iuran Jaminan Kesehatan bagi Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan, iurannya ditetapkan sebesar 5% (lima persen) dari 45% (empat puluh lima persen) gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 (empat belas) tahun per bulan, dibayar oleh Pemerintah.

Bagi Peserta PPU pembayaran denda pelayanan ditanggung oleh pemberi kerja.

Demikian tadi informasi lengkap mengenai aturan terkait iuran BPJS Kesehatan bulan Februari tahun 2024. Semoga bermanfaat. (*)

Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW disini

Simak berita dan artikel Bansos dengan Link Topik Info Stimulus Klik Disini

Berita Terkini