TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Narapidana kasus pencabulan anak dibawah umur berinsial AS kabur dari Lapas Kelas II Pontianak pada 24 januari 2024.
Hingga saat ini petugas gabungan masih memburu AS yang kabur dengan cara menjebol plafon atap toilet di blok A.
AS sendiri merupakan narapidana yang menghuni blok C, namun dengan modus merawat temannya yang sakit di blok A, ia kemudian kabur dengan menjebol plafon toilet.
• Lapas Kelas IIA Pontianak Masih Buru Narapidana Kasus Cabul yang Kabur
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwilkumham Kalbar Hernowo mengatakan apabila tertangkap, maka AS akan dicabut seluruh hak - haknya sebagai warga binaan
"Kita ada namanya register F, dimana itu merupakan catatan bagi warga binaan yang melanggar aturan, mulai dari ringan, sedang hingga berat, yang melanggar akan kita masukkan ke register F, nanti akan di proses oleh Tim dan Kalapas, program remisi tidak dapat asimilasi juga tidak, hak - hak nya kita cabut," ujarnya. (*)
Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW DI SINI
Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini