TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Intip Harta Kekayaan Said Aqil Siroj dalam artikel ini.
Said Aqil Siradj merupakan mantan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).
Pria kelahiran Cirebon 3 Juli 1953 ini memimpin PBNU dari tahun 2010-2021.
Kini ia juga masih menjabat sebagai sebagai Mustasyar atau Penasehat PBNU.
Said Aqil Siradj juga adalah Rektor Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Cirebon sekaligus Pimpinan Pondok Pesantren Luhur Al-Tsaqafah, Jakarta Selatan.
Tak hanya itu, Said Aqil Siradj adalah Komisaris di BUMN.
Baca juga: Harta Kekayaan Para Petahana DPRD Provinsi Kalbar Dapil Sambas, Ada yang Ratusan Tanah!
Ia tercatat sebagai Komisaris utama PT. Kereta Api Indonesia.
Sebagai pejabat di BUMN, Said Aqil Siradj diamanahkan untuk melaporkan Harta Kekayaannya kepada negara.
Pelaporan itu sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara atau LHKPN sendiri menjadi bagian penting upaya mencegah tindak korupsi.
Penyampaian LHKPN selama Wajib LHKPN menjabat dilakukan secara periodik setiap 1 tahun sekali atas Harta Kekayaan yang dimiliki per posisi 31 Desember.
LHKPN itu diserahkan kepada KPK paling lambat tanggal 31 Maret pada tahun berikutnya.
Dilansir dari laman e-LHKPN Senin 22 Januari 2023, Said Aqil Siraj baru sekali melaporkan Harta Kekayaannya.
Baca juga: Harta Kekayaan Thomas Lembong, Mantan Menteri Jokowi yang Disebut-sebut Gibran Dalam Debat Cawapres
LHKPN itu disampaikannya pada 28 Maret 2001 saat menjadi Anggota MPR Fraksi Utusan Golongan.
Berdasarkan LHKPN tersebut, ia memiliki total Harta Kekayaan sebesar Rp.2.965.412.931.