TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Intip Harta Kekayaan Prabasa Anantatur dalam artikel ini.
Prabasa Anantatur merupakan Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalbar 2019-2024 dari Partai Golkar.
Di Partai berlambang pohon beringin tersebut, Prabasa Anantatur juga mempunyai jabatan strategis.
Ia menjabat sebagai Sekretaris DPD 1 Partai Golkar Kalbar.
Sebelumnya menjadi wakil rakyat, Prabasa Anantatur diketahui pernah menjadi Wakil Bupati Sambas 2001-2006.
Saat itu suami dari Rubaeti Erlita ini mendampingi Burhanuddin A Rasyid yang kini telah tutup usia.
Baca juga: Cek Harta Kekayaan Suriansyah Eks Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalbar, Punya 382 Harta Tak Bergerak
Untuk periode 2024-2029, Prabasa Anantatur kembali mencalonkan diri sebagai Anggota DPRD Provinsi Kalbar dari Dapil Kalbar.
Dapil Kalbar 3 meliputi Kabupaten Sambas.
Total ada delapan kursi yang diperebutkan pada dapil ini.
Sebagai wakil rakyat yang aktif, Prabasa Anantatur diamanahkan untuk melaporkan Harta Kekayaannya kepada negara.
Pelaporan tersebut sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara atau LHKPN sendiri menjadi bagian penting upaya mencegah tindak korupsi.
Penyampaian LHKPN selama Wajib LHKPN menjabat dilakukan secara periodik setiap 1 tahun sekali atas Harta Kekayaan yang dimiliki per posisi 31 Desember.
LHKPN itu diserahkan kepada KPK paling lambat tanggal 31 Maret pada tahun berikutnya.
Dilansir dari laman e-LHKPN Minggu 21 Januari 2024, Prabasa Anantatur tercatat rutin melaporkan Harta Kekakayaannya kepada negara.