Kunci Jawaban

Rangkuman Materi PPKN Kelas 5 SD Kurikulum Merdeka, Unit Pembelajaran 2 Norma dalam kehidupan

Penulis: Dhita Mutiasari
Editor: Dhita Mutiasari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Materi PPKN Kelas 5 SD Kurikulum Merdeka - Rangkuman Materi PPKN Kelas 5 SD Kurikulum Merdeka, Unit Pembelajaran 2 Norma dalam kehidupan.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Inilah rangkuman materi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKN) Kurikulum Merdeka untuk Kelas 5 SD / MI sederajat Unit Pembelajaran 2 Norma dalam kehidupan

Ada juga link download materi PPKN Kurikulum Merdeka untuk Kelas 5 SD / MI semester 1 hingga 2.

Inilah pembahasan  PPKN materi Unit Pembelajaran 2 Norma dalam kehidupan Kelas 5 SD / MI di antaranya:

Rangkuman Materi PPKN Kelas 5 SD Semester 2 Kurikulum Merdeka, Unit 3 Jati diri dan Lingkunganku

1. Makna Norma dalam Kehidupanku

Bangsa Indonessia sebagai bangsa yang berbudi luhur sangat menjunjung tinggi norma dalam kehidupan bermasyarakat. Norma pada hakikatnya merupakan kaidah hidup berupa tuntunan tingkah laku manusia dalam hidup bermasyarakat.

Norma adalah kebiasaan atau aturan yang menjadi pedoman berperilaku dalam kehidupan sehari-hari. Norma dapat dijumpai di berbagai tempat, khususnya pada saat di rumah dan sekolah. Dengan adanya norma kehidupan akan lebih teratur.

Terdapat empat norma yang berlaku di Indonesia, yaitu norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, dan norma hukum. Keempat norma tersebut berisi petunjuk, cara berkehidupan, tata krama, dan pedoman bertingkah laku bagi manusia sebagai mahkluk individu dan mahkluk sosial.

Norma agama, adalah seperangkat aturan yang bersumber dari kitab suci berisi perintah, larangan, dan anjuran Tuhan Yang Maha Esa. Norma kesusilaan adalah norma yang bersumber dari hati nurani manusia. Norma kesopanan adalah norma yang bersumber dari kebiasaan dan tata cara hidup masyarakat. Norma hukum merupakan seperangkat aturan yang mengikat seluruh warga negara serta bersumber dari peraturan perundang-undangan yang berlaku dan memiliki sanksi yang tegas.

Contoh norma agama :

a. Menunjukkan sikap menghormati perbedaan agama dan kepercayaan.

b. Melaksanakan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianut.

Contoh norma kesusilaan :

a. Menjenguk teman yang sedang sakit.

b. Selalu mengedepankan sikap jujur.

Contoh norma kesopanan :

a. Mengucapkan kata permisi ketika melewati orang lain.

b. Menyapa guru pada saat bertemu.

Contoh norma hukum :

a. Selalu mematuhi peraturan di sekolah

b. Menyeberang di jalan raya melalui zebra cross.

Rangkuman Materi PPKN Kelas 4 SD Kurikulum Merdeka, Unit 1 Pancasila Sebagai Nilai Kehidupan

2. Menjadi Anak Hebat dengan Menerapkan Norma

Empat norma yang berlaku di Indonesia sudah melingkupi seluruh petunjuk, cara berkehidupan, tata krama, dan peroman bertingkah laku bagi manusia sebagai makhluk individu dan sosial. Penerapan norma dalam kehidupan sehari-hari merupakan tanggung jawab sebagai warga negara yang baik dengan memperhatikan hak dan kewajiban masing-masing individu agar tercipta masyarakat yang rukun, damai dan sejahtera.

Secara sederhana, hak adalah kewenangan seseorang untuk mendapatkan, memiliki, atau melakukan sesuatu berdasarkan ketentuan yang berlaku. Sementara itu, kewajiban adalah segala sesuatu yang harus dilaksanakan oleh seseorang berdasarkan aturan yang berlaku.

Contoh pelaksanaan hak dan kewajiban berdasarkan norma :

1. Norma Agama

a. Hak. Setiap orang berhak untuk melaksanakan ibadah sesuai dengan agamanya masing-masing.

b. Kewajiban. Setiap orang wajib menghormati perbedaan agama dan menghormati teman yang berbeda agama pada saat beribadah.

2. Norma Kesusilaan

a. Hak. Akan disayang orang lain.

b. Kewajiban. Selalu berkata jujur dan berbuat baik kepada sesama.

3. Norma Kesopanan

a. Hak. Memberikan pendapat pada saat bermusyawarah.

b. Kewajiban. Menghormati orang yang lebih tua.

4. Norma Hukum

a. Hak. Seluruh warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum.

b. Kewajiban. Setiap orang wajib mematuhi aturan yang ada.

3. Menampilkan Hasil Telaah tentang Norma

Penerapan norma dalam penggunaan teknologi menjadi suatu hal yang penting sebagai perilaku bijak bermedia sosial seperti tidak memposting kata-kata, foto maupun video yang dapat berpotensi menimbulkan konflik, tidak menghina orang lain serta mampu menjaga kehormatan dan harga diri.

Dasar hukum elektronik telah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 19 Tahun 2016 sehingga berbagai pelanggaran penggunaan media sosial dan sarana daring lainnya akan mendapatkan sangsi secara hukum.

Selengkapnya materi PPKN Kelas 5 SD Kurikulum Merdeka Semester 1 dan 2 adalah:

1. Unit Pembelajaran 1 Pancasila dalam kehidupanku

2. Unit Pembelajaran 2 Norma dalam kehidupan

3. Unit Pembelajaran 3 Jati diri dan Lingkunganku

4. Unit Pembelajaran 4 Negaraku Indonesia

Untuk link download Buku PPKN Kurikulum Merdeka Kelas 5 SD sederajat, dapat diunduh pada link berikut ini

-       Buku Guru PPKN Kelas SD Sederajat Kurikulum Merdeka Download Di Sini

Cek Informasi Tentang Kunci Jawaban Lainnya Disini

(*)

 

 

Berita Terkini