TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Intip Harta Kekayaan Hasanusi dalam artikel ini.
Hasanusi tercatat sebagai Caleg DPRD Provinsi Kalbar dari PKS untuk daerah pemilihan Kalbar 3.
Kalbar 3 sendiri meliputi Kabupaten Sambas.
Total ada 8 kursi yang diperebutkan para Caleg dari dapil ini.
Sebelum mencalonkan diri sebagai Caleg DPRD Provinsi Kalbar pada Pemilu 2024, Hasanusi juga sempat ikut beberapa kontestasi.
Ia pernah menjadi Calon Wakil Bupati Sambas 2011-2016, dan 2016-2021.
Baca juga: Intip Harta Kekayaan Eko Suprihatino, Anggota DPRD Sambas yang Nyaleg Jadi Dewan Provinsi di 2024
Di tahun 2019, Hasanusi tercatat sebagai Caleg DPR RI dari PKS.
Jauh sebelum terjun ke politik, Hasanusi diketahui adalah seorang ASN.
Jabatan terakhirnya adalah Asisten Administrasi Umum dan Aparatur sekda Kabupaten Sambas.
Ia juga sempat menjadi Staf Ahli Bupati hingga Kadiskominfo Sambas.
Saat masih menjadi pejabat dan mencalonkan diri sebagai wakil kepala daerah, Hasanusi diamanahkan untuk melaporkan Harta Kekayaannya kepada negara.
Pelaporan tersebut sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara atau LHKPN sendiri menjadi bagian penting upaya mencegah tindak korupsi.
Penyampaian LHKPN selama Wajib LHKPN menjabat dilakukan secara periodik setiap 1 tahun sekali atas Harta Kekayaan yang dimiliki per posisi 31 Desember.
Baca juga: Menilik Harta Kekayaan Eni Lestari Petahana DPRD Provinsi Kalbar Dapil Sambas, Segini Jumlahnya
LHKPN itu diserahkan kepada KPK paling lambat tanggal 31 Maret pada tahun berikutnya.
Dilansir dari laman e-LHKPN Jumat 19 Januari 2024, Hasanusi terakhir kali melaporkan Harta Kekayaannya pada 26 Juni 2015.
Berdasarkan LHKPN itu ia mempunyai Harta Kekayaan sebesar Rp. 959.172.667.
Namun saat hendak diakses lebih detail, lembar Harta Kekayaan Hasanusi tidak ditemukan.
“File tidak ditemukan,” tulis laman e-LHKPN.
Baca Berita Seputar Harta Kekayaan Pejabat Disini!