TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Intip Harta Kekayaan Eko Suprihatino dalam artikel ini.
Eko Suprihatino merupakan Anggota DPRD Kabupaten Sambas 2019-2024 dari Fraksi PKS.
Pada pemilu 2024 ini, Eko Suprihatino memutuskan naik kelas.
Ia mencalonkan diri sebagai Anggota DPRD Provinsi Kalbar dari Dapil Kalbar 3.
Kalbar 3 sendiri meliputi Kabupaten Sambas.
Ketua Askab PSSI Sambas ini tetap nyaleg dari PKS.
Baca juga: Kas Rp 0, Intip Harta Kekayaan Darso Eks Cabup Sambas yang Kembali Nyaleg DPRD Provinsi di 2024
Sebagai wakil rakyat, Eko Suprihatino diamanahkan untuk melaporkan Harta Kekayaannya kepada negara.
Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara atau LHKPN sendiri menjadi bagian penting upaya mencegah tindak korupsi.
Penyampaian LHKPN selama Wajib LHKPN menjabat dilakukan secara periodik setiap 1 tahun sekali atas Harta Kekayaan yang dimiliki per posisi 31 Desember.
LHKPN itu diserahkan kepada KPK paling lambat tanggal 31 Maret pada tahun berikutnya.
Dilansir dari laman e-LHKPN Jumat 19 Januari 2024, Eko Suprihatino rutin melaporkan Harta Kekayaannya kepada negara.
Teranyar adalah 10 Maret 2023 untuk periodik 2022.
Berdasarkan LHKPN itu , Eko Suprihatino memiliki total Harta Kekayaan Rp. 1,6 miliar.
Namun karena ada hutang sebesar Rp. 205 juta, maka Harta Kekayaan bersihnya adalah Rp. 1,4 M.