TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Intip Harta Kekayaan Agus Sudarmansyah dalam artikel ini.
Agus Sudarmansyah merupakan Anggota DPRD Kubu Raya 2019-2024.
Ia kini tercatat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Kubu Raya.
Sebelumnya, Agus Sudarmansyah pernah menjadi Anggota DPRD Kubu Raya.
Pada pemilu 2024 ini, Ketua DPC PDI Perjuangan di Kubu Raya ini maju DPRD Provinsi.
Ia nyaleg dari dapil Kalimantan Barat (Kalbar) 2.
Baca juga: Naik Lebih Setengah Miliar Setahun, Intip Harta Kekayaan Bupati Belitung Sahani Saleh 2018-2023
Dapil Kalbar 2 sendiri meliputi Kabupaten Mempawah dan Kubu Raya.
Total ada 11 kursi yang diperebutkan pada dapil Kalbar 2 ini.
Sebagai wakil rakyat, Agus Sudarmansyah diamanahkan untuk melaporkan Harta Kekayaannya kepada negara.
Pelaporan tersebut sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara atau LHKPN sendiri menjadi bagian penting upaya mencegah tindak korupsi.
Penyampaian LHKPN selama Wajib LHKPN menjabat dilakukan secara periodik setiap 1 tahun sekali atas Harta Kekayaan yang dimiliki per posisi 31 Desember.
LHKPN itu diserahkan kepada KPK paling lambat tanggal 31 Maret pada tahun berikutnya.
Dilansir dari laman e-LHKPN Rabu 10 Januari 2024, Agus Sudarmansyah tercatat rutin melaporkan Harta Kekayaannya kepada negara.
Terbaru adalah 24 Februari 2023 untuk periodik 2022.