Kepala DP3A Kalbar Sambut Baik Bupati KKR Ambil Alih Kasus Anak yang Diperkosa Ayah dan Kakek Tiri

Penulis: Anggita Putri
Editor: Faiz Iqbal Maulid
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Foto bersama Kepala DP3A Prov Kalbar Herkulana Mekarryaani, Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan, DP3KB dan KPAID Kubu Raya usai rapat bersama bahas anak 7 tahun korban asusila dari Kakek Tiri, Ayah Tiri dan Tetangga, pada Kamis 4 Januari 2024 di kantor DP3KB Kubu Raya.

TRINBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBU RAYA - Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan rencananya akan mengambil alih penanganan terhadap anak perempuan berusia 7 tahun yang dirudapaksa kakek tirinya di Kabupaten Kubu Raya beberapa waktu lalu.

Namun kasus tersebut untuk saat ini telah dihentikan melalui program Restoratif Justice (RJ).

Mengenai rencana Bupati Kuburaya yang akan mengambil alih penanganan anak yang menjadi korban rudapaksa tersebut, mendapat respon baik dari Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Provinsi Kalimantan Barat Herkulana Mekarryani. 

“Tentunya saya sangat merespon baik dengan rencana pak Muda Mahendrawan (Bupati Kubu Raya) yang akan mengambil alih penanganan terhadap korban anak ini,”ujar Herkulana, Jumat 5 Januari 2024.

Herkulana menjelaskan, menurut Pasal 28 B ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. 

Kemudian dalam Pasal 20 undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan anak, Pemerintah, pemerintah Daerah, Masyarakat, keluarga dan orang tua atau Wali berkewajiban dan bertanggungjawab terhadap penyelenggaraan Perlindungan Anak.

Herkulana menjelaskan bahwa korban anak ini, untuk identitasnya tidak tercatat dalam kartu keluarga (KK), baik dalam kartu keluarga kakek tiri maupun ayah tirinya. 

“Kemudian orang tua baik Ibu Kandung, maupun ayah kandung serta ayah tirinya tidak bertanggungjawab untuk  memenuhi kebutuhan dasarnya, dan memang tidak ada yang mengurusnya. Hingga mendapatkan kekerasan dari ayah tiri maupun kakek tirinya,” ungkapnya.

Pemkab Kubu Raya Ambil Alih Penanganan Gadis 7 Tahun Korban Asusila Kakek dan Ayah Tiri

Selanjutnya dengan merujuk kepada Pasal 4 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2020 tentang Rehabilitasi Sosial Dasar Bagi Anak Telantar.

Herkulana menyampaikan dilihat lagi dari kriterianya terkait anak terlantar, yaitu pertama tidak terpenuhi kebutuhan dasarnya berupa sandang, pangan, dan papan. 

Kedua, tidak ada lagi perseorangan, Keluarga, dan/atau masyarakat yang mengurus.

Ketiga, Rentan mengalami tindak kekerasan dari lingkungannya.

Lalu yang keempat, masih memiliki Keluarga tetapi berpotensi mengalami tindak kekerasan, perlakuan salah, eksploitasi, dan penelantaran.

Selanjutnya, merujuk Pasal 1 Angka 6 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, bahwa anak yang tidak terpenuhi kebutuhannya secara wajar, baik fisik, mental, spiritual maupun sosial adalah anak terlantar. 

“Dengan demikian korban anak tersebut adalah anak terlantar. Mengacu kepada Pasal 34 ayat (1) Undang-undang dasar 1945, fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara,”tegas Herkulana. 

Halaman
12

Berita Terkini