Berita Viral

Resmi Naik! Segini Besaran Gaji PNS TNI Polri dan Pensiunan ASN yang Diterima Mulai 1 Januari 2024

Editor: Rizky Zulham
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Resmi Naik! Segini Besaran Gaji PNS yang Diterima Per 1 Januari 2024 Plus Tunjangan.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Resmi naik, segini besara Gaji PNS terbaru yang diterima per 1 Januari 2024 sesuai golongan lengkap dengan segala Tunjangan yang melekat.

Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan kenaikan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan berlaku mulai 1 Januari 2024.

Tidak hanya PNS, kenaikan Gaji juga akan dirasakan oleh anggota TNI, Polri, dan pensiunan.

Tunjangan veteran dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga akan naik.

Hal itu diungkapkan oleh Prastowo melalui akun X resminya pada Senin 1 Januari 2024.

Resmi Berubah! Harga BBM Terbaru Mulai Hari Ini di SPBU Seluruh Indonesia Cek Disini

"Sebagaimana disampaikan Presiden Jokowi sebelumnya, kenaikan gaji di tahun 2024 untuk PNS/anggota TNI/anggota Polri/Pensiunan dan tunjangan Veteran/PPPK berlaku sejak 1 Januari 2024," ujarnya.

Ia menambahkan, saat ini pemerintah tengah menyiapkan sejumlah aturan mengenai gaji PNS hingga peraturan presiden (perpres) tentang gaji PPPK.

"Saat ini pemerintah sedang merampungkan serangkaian aturan yang cukup banyak terdiri PP untuk gaji PNS, gaji TNI, gaji Polri, pensiun PNS, pensiun TNI, pensiun Polri, tunjangan Veteran dan Perpres untuk gaji PPPK," kata Prastowo.

Walaupun masih dalam perumusan, Prastowo mengatakan besaran kenaikan gaji PNS mulai disesuaikan sejak awal tahun 2024.

Nantinya penyesuaian gaji akan diberikan setelah aturan rampung secara bersamaan atau dirapel.

"Mohon tetap tenang. Hak tetap dibayarkan sejak 1 Januari 2024 melalui mekanisme rapel seperti yang sudah pernah dilakukan," ucap Prastowo.

Besaran Gaji PNS 2024 setelah Naik

Rencana kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN) hingga pensiunan disampaikan oleh Presiden Jokowi dalam pidato RUU APBN pada 16 Agustus 2023.

Jokowi menyebutkan, untuk gaji ASN, TNI, dan Polri, diusulkan mengalami kenaikkan sebesar 8 persen. Sementara pensiunan diusulkan akan naik sebesar 12 persen.

"RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN pusat dan daerah, TNI, Polri sebesar 8 persen dan kenaikan untuk pensiunan sebesar 12 persen," kata Jokowi.

Berikut kisaran gaji PNS sebelum dan sesudah mengalami kenaikan 8 persen pada tahun 2024.

Gaji PNS sebelum Naik 8 Persen

Gaji PNS golongan I (lulusan SD dan SMP)

Golongan Ia: Rp1.560.800 - Rp2.335.800
Golongan Ib: Rp1.704.500 - Rp2.472.900
Golongan Ic: Rp1.776.600 - Rp2.577.500
Golongan Id: Rp1.851.800 - Rp2.686.500

Gaji PNS golongan II (lulusan SMA dan D-III)

Golongan IIa: Rp2.022.200 - Rp3.373.600
Golongan IIb: Rp2.208.400 - Rp3.516.300
Golongan IIc: Rp2.301.800 - Rp3.665.000
Golongan IId: Rp2.399.200 - Rp3.820.000

Gaji PNS golongan III (lulusan S1 hingga S3)

Golongan IIIa: Rp2.579.400 - Rp4.236.400
Golongan IIIb: Rp2.688.500 - Rp4.415.600
Golongan IIIc: Rp2.802.300 - Rp4.602.400
Golongan IIId: Rp2.920.800 - Rp4.797.000

Gaji PNS Golongan IV

Golongan IVa: Rp3.044.300 - Rp5.000.000
Golongan IVb: Rp3.173.100 - Rp5.211.500
Golongan IVc: Rp3.307.300 - Rp5.431.900
Golongan IVd: Rp3.447.200 - Rp5.661.700
Golongan IVe: Rp3.593.100 - Rp5.901.200

Gaji PNS 2024 setelah Naik 8 Persen

Gaji PNS golongan I (lulusan SD dan SMP)

Golongan Ia: Rp1.685.664- Rp2.522.664
Golongan Ib: Rp1.840.860 - Rp2.670.732
Golongan Ic: Rp1.918.728 - Rp2.783.700
Golongan Id: Rp1.999.944 - Rp2.901.420

Gaji PNS golongan II (lulusan SMA dan D-III)

Golongan IIa: Rp2.183.976 - Rp3.643.488
Golongan IIb: Rp2.385.072 - Rp3.797.604
Golongan IIc: Rp2.485.944 - Rp3.958.200
Golongan IId: Rp2.591.136 - Rp4.125.600

Gaji PNS golongan III (lulusan S1 hingga S3)

Golongan IIIa: Rp2.785.752 - Rp4.575.312
Golongan IIIb: Rp2.903.580 - Rp4.768.848
Golongan IIIc: Rp3.026.484 - Rp4.970.592
Golongan IIId: Rp3.154.464 - Rp5.180.760

Harga Resmi Tarif Listrik per kWh Terbaru Per Januari 2024, Isi Token Rp 50 Ribu dapat Segini

Gaji PNS golongan IV

Golongan IVa: Rp3.287.844 - Rp5.400.000
Golongan IVb: Rp3.426.948 - Rp5.628.420
Golongan IVc: Rp3.571.884 - Rp5.866.452
Golongan IVd: Rp3.722.976 - Rp6.114.636
Golongan IVe: Rp3.880.548 - Rp6.373.296

# Berita Viral

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

(*)

Berita Terkini