TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Belum lama ini viral di media sosial yang menunjukan adanya keluhan masyarakat terkait pemutusan aliran listrik di Kota Pontianak.
Menanggapi hal itu, Manager Komunikasi Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan PLN UID Kalbar, Hendra Fatah mengungkapkan secara aturan dan kesepakatan pelanggan diwajibkan membayar tagihan pertanggal 20 setiap bulannya.
"Sesuai yang tertera dalam Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SJBTL) yang ditandatangani oleh calon pelanggan saat mengajukan permohonan penyambungan listrik, bahwa pelanggan diwajibkan membayar tagihan listrik maksimal pada tanggal 20 setiap bulannya," katanya kepada TribunPontianak.co.id saat dikonfirmasi, Kamis 28 Desember 2023 pagi.
Dengan ini dikatakannya, jika kewajiban tersebut tidak dilaksanakan oleh pelanggan, maka PLN berhak memutus sementara aliran listrik ke rumah pelanggan tersebut.
"Jika kewajiban ini belum dilaksanakan tentu PLN berhak memutus sementara aliran listrik," jelasnya.
Namun demikian, ia juga memberikan saran agar pelanggan menggunakan sistem voucher (pra bayar).
"Lebih aman sebaiknya menggunakan listrik sistem voucher (pra bayar), selain lebih praktis dan harganya per kWh nya pun sama dengan listrik pasca bayar," jelasnya.
Lebih lanjut dikatakannya lagi, pelanggan yang menggunakan listrik prabayar tidak perlu khawatir telat membayar rekening listrik dan tidak ada risiko diputus aliran listriknya.
• Resmi Tarif Listrik Terbaru Per 1 Januari 2024, PLN Pastikan Tanpa Kenaikan
(*)
Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kota Pontianak Hari Ini Di sini