TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Proses perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) semakin mudah berkat perkembangan teknologi.
Saat ini, hampir semua tahapnya bisa diselesaikan secara daring atau online.
Aplikasi SIGNAL adalah salah satu alat yang bisa dimanfaatkan untuk perpanjangan STNK atas nama orang lain.
Sebelum mulai proses ini.
Ada beberapa dokumen yang perlu dipersiapkan terlebih dahulu:
* Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB)
* Nomor Induk Kependudukan (NIK), E-KTP.
* Lima digit terakhir nomor rangka mesin kendaraan.
• Resmi! Syarat Baru Bayar Pajak Kendaraan, Ditolak Kalau Cuma Bawa KTP STNK dan BPKB Asli
Berikut proses untuk mendaftarkan dan memproses perpanjangan STNK atas nama orang lain menggunakan aplikasi SIGNAL:
* Unduh aplikasi SIGNAL melalui App Store atau Play Store.
*Buka aplikasi SIGNAL.
*Klik “Daftar di sini” dan masukkan data seperti NIK, nama sesuai KTP, email, nomor ponsel, dan kata sandi.
Unggah foto KTP.
*Lakukan verifikasi wajah.
*Masukkan kode OTP yang dikirimkan melalui SMS.
*Lakukan verifikasi dengan mengklik link yang diberikan melalui email.