Berita Viral

Cara Membedakan Kendaraan Kredit dan Dibayar Lunas, Simak Penjelasan Resmi Polri

Editor: Rizky Zulham
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi SPG menawarkan produk berupa sepeda motor di dealer.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Simak cara mudah membedakan antara kendaraan yang dibeli secara kontan atau dengan diangsur alias kredit.

Model pembayaran kredit atau angsuran menjadi lebih diminati karena proses mudah serta hanya mengeluarkan uang lebih sedikit.

Berbeda dengan model pembayaran cash yang menharuskan pelanggan membayar lunas barang yang dibelinya.

Akhir-akhir ini ramai dibahas soal perbedaan kendaraan kredit dan cash.

Dilansir dari Kompas.com, Kasubdit STNK Komisaris Besar M Taslim Chairuddin ketika menjabat Direktorat Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri kasih keterangan.

Menurutnya informasi yang menyebut beda pelat nomor kendaraan yang dibeli secara kredit dan cash tidak benar.

“Isu di atas itu bohong alias hoaks,” ujar Taslim dikutip dari Kompas.com.

Banyak Merek Sepatu KW Beredar, Begini Cara Mudah Membedakan dengan Sepatu Asli

Arti Huruf dan Angka di Pelat Nomor

Di pelat nomor terdapat angka dan huruf yang berfungsi mengidentifikasi asal wilayah kendaraan.

Pada bagian tengah, terdapat nomor polisi yang diberikan sesuai urutan pendaftaran.

Nomor urut terdiri dari 1-4 angka.

Angka ini memiliki arti, misal untuk wilayah DKI Jakarta, angka 1-2999 digunakan sebagai kendaraan penumpang.

Angka 3000-6999 digunakan untuk motor.

Sementara urutan angka 7000-7999 digunakan untuk bus.

Angka 8000-8999 digunakan untuk kendaraan penumpang/barang.

Halaman
12

Berita Terkini