TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Terungkap alasan mengapa Mimin dan dua anaknya belum ditahan meski sudah menyandang status tersangka kasus Subang.
Diketahui, polisi menetapkan sebanyak lima orang tersangka dalam kasus Subang yang menwaskan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu pada 18 Agustus 2021 silam.
Terbaru, Istri kedua tersangka Yosep Hidayah, Mimin dan kedua anak tirinya Arighi dan Abi kembali mendatangi Polda Jabar untuk dimintai keterangan Polda Jabar.
Ketiga tersangka dalam pembunuhan Ibu dan anak di Subang itu tidak dilakukan penahanan, namun wajib lapor.
“Mereka wajib lapor,” ucap Direktur Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Pol Surawan saat dikonfirmasi, Senin 23 Oktober 2023.
• Misteri Hilangnya Golok Perenggut Nyawa Ibu dan Anak Kasus Subang
Dikatakan, para tersangka ini akan kembali dimintai keterangan penyidik terkait pembunuhan tersebut.
“Nanti kita mintai keterangan lagi,” katanya.
Seperti diketahui, ada empat tersangka yang sampai saat ini masih membantah terlibat dalam pembunuhan itu.
Namun dalam pengungkapan ini, polisi megacu pada penguatan barang bukti.
"Ya tidak masalah membantah, kan nanti ada bukti-bukti lain yang mendukung untuk menguatkan bahwa mereka tersangka," pungkasnya.
Kini, polisi tengah menggali kembali keterangan dari para tersangka guna mengungkap motif pembunuhan itu.
"Motif nanti kami masih mendalami lagi para tersangka," tuturnya.
Alasan Belum Ditahan
Lima tersangka telah ditetapkan polisi dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang.
Dua tersangka yakni M. Ramdanu dan Yosep Hidayah telah dilakukan penahanan.