TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Sejumlah pelaku usaha triftshop atau berjualan pakaian impor bekas, meminta pemerintah mengkoreksi kebijakan pelarangan pakaian bekas impor, Selasa 17 Oktober 2023.
Satu diantaranya adalah Sohibus, warga Sambas yang membuka usaha triftshop. Ia berjualan pakaian bekas impor sudah lebih dari lima tahun.
"Sudah lebih kurang lima tahun berjualan pakaian bekas impor," ucap Sohibus, kepada Tribun Pontianak, Selasa 17 Oktober 2023.
Dia menanggapi kebijakan pemerintah melarang masyarakat berjualan pakaian bekas berdampak luas.
"Terkait pemerintah melarang penjualan pakaian impor bekas, banyak dampak untuk penjual lelong," kata Sohibus.
Baca juga: Kapolres Sambas Pimpin Operasi Mantap Brata Kapuas Kawal Tahapan Pemilu 2024
Istilah lelong di Sambas lebih akrab untuk menyebut pakaian bekas import bermerek.
Dia melanjutkan, dampak luas pelarangan penjualan lelong adalah menyusutnya pakaian bekas bermerek di Sambas.
"Seperti stok barang akan berkurang dan dampaknya kepada pembeli akan berkurang minat beli," katanya.
Dia meminta pemerintah harus kembali mengkoreksi kebijakan tersebut agar lebih mendetail.
"Untuk kebijakan pemerintah saya rasa perlu dikoreksi kembali untuk barang import bekas yang sebetulnya tidak ada merugikan pihak manapun," katanya.
Apabila mau dikaji lebih lanjut, imbuh dia, sebetulnya banyak manfaat dari barang bekas import.
"Seperti penanggulangan bencana alam dapat kita salurkan melalui barang bekas untuk kebutuhan pakaian," imbuhnya. (*)
Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini