Kejaksaan Ketapang Tahan Mantan Sekdis Pendidikan Atas Dugaan Kasus Pungli DAK Tahun 2023

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Sekdis Pendidikan Ketapang berinisial SG saat dibawa ke Lapas Kelas II B Ketapang oleh pihak Kejaksaan Negeri Ketapang.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang akhirnya menetapkan status tersangka sekaligus menahan mantan Sekretaris Dinas (Sekdis) Pendidikan Kabupaten Ketapang SG atas dugaan kasus Pungutan Liar (Pungli) Dana Alokasi Khusus (DAK) di Disdik Ketapang tahun 2023.

Saat dikonfirmasi, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ketapang RA Dhini melalui Kasi Intel Kejari Ketapang Panter Rivay Sinambela membenarkan kabar penahan tersebut.

Ia mengatakan, pihaknya telah melakukan penahanan terhadap tersangka berinisial SG.

"Hari ini (Jumat) SG kita periksa sebagai saksi setelah itu kita tetapkan sebagai tersangka dan langsung kita titipkan ke Lapas Kelas II B Ketapang untuk dilakukan penahanan sekitar pukul 17.00 wib sore," kata Panter, Jumat 13 Oktober 2023 malam.

Kunker ke Ketapang Kajati Kalbar Beri Ceramah Hukum Cegah Korupsi Proyek Strategis Nasional & Daerah

Panter menjelaskan, SG ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan karena diduga melakukan pungutan liar terkait pengelolaan DAK fisik Disdik tahun 2023.

"Tersangka dipersangkakan melanggar pasal 12 E UU Tipikor dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun," tegasnya.

Saat ini, kata Panter, pihaknya masih melengkapi berkas perkara untuk kemudian dilakukan pelimpahan ke pengadilan Tipikor Pontianak untuk proses hukum lebih lanjut.

Ia juga akan menginformasikan lebih lanjut terkait pengembangan kasus ini.

"Sambil ditahan di Lapas, kita melengkapi berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut dan kita lihat hasil dari pengembangan selanjutnya," pungkasnya. (*)

Ikuti Terus Berita Lainnya di Sini

Berita Terkini