TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemerintah tahun 2023 kembali membuka pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau (PPPK) Guru.
Berbagai formasi dari setiap daerah dikeluarkan sesuai kebutuhan, guru hingga teknis.
Kesempatan bagi yang ingin berkarir sebagai abdi negara non PNS.
Pendaftaran mulai dibuka di akhir bulan September hingga awal Oktober 2023.
Perekrutan dilakukan dengan cara pendaftaran online melalui SSCASN, dan seluruh persyaratan dokumen dan pendaftaran.
Baca juga: Contoh Deskripsi Diri PPPK Guru Kelas SD, Daftar PPPK Guru
Sebagai PPPK akan mendapatkan gaji dan tunjangan sesuai dengan golongan.
Bagi yang penasaran gaji seorang PPPK berikut rinciannya.
Perlu diketahuan bahwa PPPK yang bekerja di instansi pusat maka akan ditanggung dengan APBN sedangkan yang bekerja di instansi daerah maka akan dibebankan terhadap APBD.
Gaji PPPK Guru Berdasarkan Golongan Sesuai PP Nomor 98 Tahun 2020
Baca juga: LATIHAN Soal P3K Arsiparis Lengkap Kunci Jawaban Contoh Soal Tes PPPK Arsiparis 2023-2024
Gaji PPPK :
Golongan I = Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200
Golongan II = Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
Golongan III = Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
Golongan IV= Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
Golongan V = Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700